Operasi tangkap tangan KPK di Kota Madiun membuka tabir dugaan praktik korupsi yang bukan sekadar insidental, melainkan diduga berlangsung sistematis selama bertahun-tahun. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Sdr. MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun,” ungkap Asep, Selasa (20/01/2026).

Salah satu pola yang terungkap adalah dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

“MD melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Meski kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” imbuhnya.

Tak berhenti di satu proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi selama periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Aliran dana dari berbagai pihak ini memperkuat dugaan bahwa praktik penerimaan ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dalam kurun waktu panjang selama MD menjabat.

“Atas kecukupan alat bukti, KPK resmi menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka: Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

KPK menegaskan, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e terkait pemerasan, sementara MD bersama TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Dengan konstruksi perkara yang melibatkan proyek, perizinan, hingga aliran dana miliaran rupiah, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan daerah sekaligus peringatan keras bahwa praktik “fee jabatan” bukan lagi sekadar rumor, melainkan kini telah masuk ruang sidang hukum.