KEDIRI, TENDENSIUS – Ada kalanya sebuah akses jalan terlihat memudahkan. Namun ketika akses itu lahir tanpa legalitas, risikonya bisa jauh lebih besar daripada manfaatnya. Itulah yang menjadi alasan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menyusul insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Langkah tersebut juga melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, hingga Pemerintah Desa Jambean.

Perlintasan liar memang kerap menjadi ironi. Dipakai bertahun-tahun seolah sah, padahal secara hukum tidak pernah lahir. Baru ketika kecelakaan terjadi, keberadaannya kembali menjadi perhatian.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari, Rabu (22/07/2026).

Menurutnya, KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan penutupan terhadap perlintasan liar sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya. Masyarakat juga diminta tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di atas rel, kereta memiliki jalurnya sendiri. Persoalannya sering kali bukan pada kereta yang melintas sesuai lintasan, melainkan pada akses-akses yang tumbuh tanpa perencanaan dan tanpa kewenangan. Ketika keduanya bertemu, keselamatanlah yang menjadi taruhannya.

Menutup perlintasan liar mungkin tidak selalu populer bagi warga yang terbiasa melintas. Namun, setiap akses yang ditutup hari ini berpotensi menjadi satu titik risiko yang berkurang di masa depan.

Menutup pernyataannya, Tohari kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan jalur aman sebelum melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, sebagaimana diingatkan KAI, palang pintu hanyalah alat bantu pengamanan, bukan pengganti kehati-hatian manusia.