NGAWI, TENDENSIUS – Penelusuran terhadap data pengadaan konstruksi di Kabupaten Ngawi menemukan kondisi serupa pada dua penyedia yang memenangkan paket pekerjaan berbeda pada tahun anggaran 2023. Temuan tersebut berkaitan dengan kondisi data badan usaha yang saat ini tampil pada sistem publik Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
CV Mulya Abadi tercatat sebagai pemenang paket Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mangir (Kode Tender 8218078) dengan nilai kontrak Rp606.561.779,27. Dalam dokumen pemilihan, penyedia dipersyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) atau SI001 yang masih berlaku. Berdasarkan data LPJK, CV Mulya Abadi memiliki SBU BS004 yang diterbitkan pada 30 April 2023 dengan masa berlaku hingga 29 April 2026. Namun, saat ditelusuri saat ini, status SBU tersebut tercantum “Pencabutan”.
Hal serupa juga ditemukan pada CV Kartika Abadi yang memenangkan paket Rehabilitasi Tribun Barat Alun-Alun Merdeka Ngawi (Tender Ulang) (Kode Tender 8284078) dengan nilai kontrak Rp866.925.300,00. Paket tersebut mensyaratkan SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) yang masih berlaku. Data LPJK menunjukkan CV Kartika Abadi memiliki SBU BG009 dengan masa berlaku hingga 14 Desember 2025, namun saat ini juga berstatus “Pencabutan”.
Selain status SBU, penelusuran Tendensius juga mendapati profil publik kedua badan usaha sama-sama menampilkan data Pengurus: 0, Tenaga Kerja: 0, dan Peralatan: 0. Kondisi tersebut belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran dalam proses tender, mengingat status administrasi badan usaha dapat berubah setelah proses pengadaan maupun kontrak selesai. Namun demikian, kemunculan pola yang sama pada lebih dari satu penyedia dinilai layak mendapat penjelasan agar tidak memunculkan beragam tafsir di ruang publik.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Rachmat Fitrianto, S.T. Ia menyampaikan masih akan menelusuri dokumen pengadaan karena perkara tersebut merupakan data tahun 2023.
“Oke mas, karena data tahun 2023… saya harus cek dulu data 3 tahun yang lalu. Kalau ada kabar nanti tak infokan,” jawabnya, Senin (20/07/2026).
Terkait kondisi data yang saat ini tampil pada sistem LPJK, Rachmat menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan PBJ.
“Khusus yang poin itu, kita tidak bisa apa-apa karena itu data atau sistem yang dibuat oleh LPJK sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai status SBU kedua penyedia saat pembuktian kualifikasi, waktu perubahan status menjadi “Pencabutan”, serta kondisi data badan usaha yang kini tampil pada sistem LPJK.

