NGAWI, TENDENSIUS – Aktivitas parkir dan pencucian truk pengangkut ayam di kawasan permukiman Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan. Selain parkir di lingkungan padat penduduk, proses pencucian kendaraan juga dilakukan di lokasi yang sama. Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah pengunjung warung warung di sekitar karena menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan.

Dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026), Kepala Desa Puhti, Agus Purwanto membenarkan bahwa pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, ia menyatakan pemerintah desa tidak pernah menerbitkan izin.

“Pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas tersebut. Soal perizinan saya kurang tahu, namun selama ini desa belum pernah mengeluarkan izin,” jawabnya.

Kepala desa juga menyebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat terkait dugaan gangguan bau akibat aktivitas parkir maupun pencucian truk pengangkut ayam tersebut.

“Selama ini juga belum ada warga yang melapor ke pemerintah desa terkait bau menyengat yang disebabkan oleh aktivitas parkir truk dan pencucian truk,” imbuh Kades.

Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga datang dari Aktivis Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan. Menurutnya, tidak adanya laporan resmi dari warga kepada pemerintah desa bukan berarti persoalan tersebut tidak ada. Ia menilai kondisi itu justru perlu dijemput dengan pengawasan aktif oleh pemerintah, terlebih aktivitas parkir dan pencucian truk pengangkut ayam berlangsung di kawasan permukiman.

“Kalau menunggu laporan warga baru bergerak, pemerintah akan selalu berada satu langkah di belakang persoalan. Bau itu tidak perlu surat pengantar untuk tercium. Ketika aktivitas seperti ini berlangsung di tengah permukiman, seharusnya pemerintah hadir memastikan aspek perizinan, sanitasi, dan dampak lingkungannya sudah sesuai aturan, bukan sekadar menunggu ada yang mengadu,” tegas Fauzan.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan mengevaluasi aktivitas tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun tata kelola usaha, penindakan harus dilakukan secara objektif agar kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh pembiaran.