Polemik terkait tanah yang dikaitkan dengan proyek jalan tol di Kabupaten Madiun mencuat di ruang digital setelah akun media sosial Sri Peni menyebut sejumlah tudingan serius dalam kolom komentar.
Dalam unggahannya, ia menyebut sertifikat tanah digelapkan, lahan dikuasai pihak lain, serta ganti rugi proyek tol tidak pernah diterima secara jelas oleh keluarga. Tudingan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan di kalangan warganet.
Namun di tengah polemik tersebut, beredar pula tangkapan layar layanan pengaduan ATR/BPN yang justru menyebut ganti rugi atas tanah dimaksud telah diterima oleh pihak keluarga.
Situasi semakin berkembang setelah muncul dokumen undangan dari Pemerintah Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, terkait agenda koordinasi batas tanah pada November lalu.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Desa Kuwu menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek jalan tol.
Pj. Kepala Desa Kuwu melalui Kasi Pemerintahan Deni Yustianingrum menjelaskan bahwa agenda tersebut berkaitan dengan persoalan tumpang tindih batas tanah (overlapping) antara dua bidang lahan milik warga.
“Terkait undangan ini tidak ada kaitannya dengan tol. Undangan November itu saya mendapat surat dari BPN untuk datang ke kantor menjelaskan terkait overlapping hasil pengukuran tanah Bu Sulastri sesuai pengajuan,” ujar Deni melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula saat Sulastri/Heri Eko S mengajukan proses balik nama sertifikat tanah dari atas nama Subroto sekaligus permohonan pemecahan bidang tanah melalui berkas 14170/2025 atas nama Sulastri Cs di Desa Kuwu.
Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena terdapat kekurangan berkas serta persoalan teknis berupa tumpang tindih batas tanah di sisi timur dengan lahan milik Harjo Lamidi/Adanasih.
“Luas dan batas tanah di sertifikat dan di lahan sesungguhnya tidak sama, sehingga belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Hal itu kemudian dimusyawarahkan di Kantor Desa Kuwu,” jelasnya.
Deni menegaskan peran pemerintah desa hanya sebatas memfasilitasi musyawarah warga.
“Seharusnya kedua belah pihak itu ke kantor BPN, Sulastri dan Adanasih. Karena ahli waris Adanasih sudah sepuh dan takut datang ke BPN, akhirnya minta bantuan desa,” terangnya.
Musyawarah yang berlangsung pada 13 November 2025 akhirnya menghasilkan kesepakatan batas tanah antara kedua pihak, yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan.
“Jadi dari undangan 13 November hasilnya kesepakatan batas. Kesepakatan kemarin tidak ada kaitannya dengan jalan tol,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan tersebut dibuat untuk menyelesaikan persoalan batas lahan yang merupakan sisa bidang tanah setelah proyek tol berjalan.

