Aktivitas pengurugan lahan di kawasan Jalan Tirta Raya menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang belum diketahui apakah merupakan proyek swasta atau pemerintah tersebut berdampak langsung pada kondisi jalan kota.
Pantauan awak media, Rabu (25/02/2026), jejak roda truk yang keluar dari lokasi urugan membekas tebal di permukaan aspal. Material tanah yang terbawa hingga ke badan jalan memicu debu saat cuaca panas dan berpotensi licin ketika hujan turun.
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di jalur tersebut.
Salah satu warga yang melintas, mengaku khawatir jika situasi tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kalau siang berdebu sekali,” ujar Andi, Rabu (25/02/2026).
Hal senada dilontarkan Wahyu usai melintas di jalan tersebut.
“Misal malam atau gelap pas habis hujan pasti licin. Takutnya ada yang jatuh,” ungkapnya.
Dinas Terkait Berwenang Memberi Teguran
Secara kewenangan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Madiun memiliki peran dalam pengawasan kegiatan yang berdampak pada fasilitas umum:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berwenang melakukan pengawasan atas dampak debu dan potensi pencemaran lingkungan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berwenang menindak apabila aktivitas menyebabkan kerusakan atau gangguan pada jalan kota.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berwenang mengecek aspek perizinan kegiatan.
Satpol PP dapat melakukan penegakan Perda jika ditemukan pelanggaran ketertiban umum.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut telah mengantongi izin serta menjalankan standar pengendalian dampak lingkungan.
Transparansi dan pengawasan dinilai penting agar pembangunan tidak justru menimbulkan risiko keselamatan bagi publik.



