Di tengah kuatnya dorongan transparansi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), aktivitas publikasi sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun justru menunjukkan arah yang berlawanan.
Alih-alih memperkuat keterbukaan, kanal informasi yang seharusnya menjadi etalase publik tampak kian redup.
Pantauan media ini mencatat, akun instagram SPPG Sukolilo terakhir mengunggah menu pada 10 April 2026. SPPG Sambirejo Jiwan berhenti lebih awal sejak 18 Februari 2026. Sementara SPPG Kwangsen tercatat terakhir aktif pada 15 Januari 2026.
Sorotan paling tajam mengarah ke SPPG Metesih. Akun yang tersedia hanya memuat dua unggahan video, masing-masing pada 20 Oktober 2025 dan 7 Februari 2026 tanpa publikasi menu harian yang menjadi bagian penting transparansi program.
Namun demikian, tidak semua SPPG menunjukkan pola serupa. Di wilayah lain, SPPG Bangunsari, Kecamatan Dolopo, justru masih aktif memposting menu harian hingga saat ini. Dalam unggahan terbarunya, ditampilkan komposisi menu lengkap beserta kandungan gizi, mulai dari karbohidrat, protein, lemak, hingga energi, sebagaimana standar transparansi yang diharapkan.
Perbandingan ini memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi bukan hal yang sulit untuk dijalankan, melainkan soal konsistensi dalam menerapkan kewajiban.
Dilansir dari Kompas Maret lalu, arahan dari Badan Gizi Nasional telah disampaikan secara tegas. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian inti dari pelaksanaan program.
“Jadi SPPG wajib menginformasikan hari ini menunya apa, kandungan, gizinya termasuk harganya berapa. Misalkan hari ini nasi, kemudian ayam teriyaki, lalu steam wortel dan buncis, buahnya pisang, nah itu harus ada harganya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi bimbingan teknis yang diikuti ratusan perwakilan SPPG dan mitra program, yang secara substansi menegaskan standar keterbukaan kepada publik.
Dengan demikian, publikasi menu harian bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari akuntabilitas yang melekat pada program.
Ketika kewajiban itu dijalankan oleh sebagian, namun terhenti di sebagian lain, kontras menjadi semakin nyata. Bukan lagi sekadar soal aktivitas unggahan, tetapi bagaimana komitmen transparansi diterapkan secara merata.
Di tengah program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, transparansi seharusnya bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah fondasi kepercayaan. Ketika ruang informasi dibiarkan kosong, yang tumbuh bukan hanya pertanyaan, tetapi juga keraguan. Pada akhirnya, publik tidak hanya menilai apa yang disajikan di piring, tetapi juga apa yang disampaikan atau tidak disampaikan di ruang publik.



