Sebanyak 481 warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dijadwalkan menerima bantuan pangan pada Selasa, 7 April 2026. Penyaluran bantuan dilaksanakan di Pendopo Desa Metesih mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Kepala Desa Metesih, Paidjo, menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan pangan (PBP) tahun 2026 di wilayahnya mencapai 481 orang. Bantuan yang disalurkan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari hingga Maret 2026.

“Jumlah penerima 481,” ujar Paidjo.

Ia menegaskan bahwa masyarakat penerima wajib membawa dokumen sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru saat pengambilan bantuan.

“Yang dibawa penerima bantuan pangan (PBP) sesuai juknis baru KTP dan FC KK,” jelasnya.

Untuk mekanisme pengambilan melalui perwakilan, pemerintah desa juga menetapkan ketentuan sebagai berikut:

“PBP perwakilan beda KK, KTP asli yang mewakili, FC KTP yang diwakili, FC KK yang mewakili dan FC KK yang diwakili,” tambah Paidjo.

“PBP perwakilan 1 KK, KTP asli yang mewakili, FC KTP yang diwakili dan FC KK,” pungkasnya.

Pemerintah desa mengimbau agar bantuan diambil tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menghindari kendala administrasi maupun penyaluran.