NGAWI, TENDENSIUS – Tugas wartawan adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, dan meminta konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Prinsip itu merupakan bagian dari Kode Etik Jurnalistik. Namun, ketika proses konfirmasi justru berujung pada penyebaran identitas wartawan disertai narasi bernada negatif di sebuah grup percakapan, muncul pertanyaan: apakah ruang demokrasi sedang dijaga, atau justru dipersempit?

Jurnalis media online, AR, mengaku mengalami tekanan psikologis setelah foto kartu identitas pers (ID Card) miliknya diunggah ke grup WhatsApp Forum Poktan 7 dengan narasi, “Penanganan virus-virus pengganggu Poktan Gapoktan di lingkup wilayah binaan BPP Kecamatan Pitu.”

Menurut AR, peristiwa itu bermula saat dirinya melakukan konfirmasi pada Rabu (22/7/2026) terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu.

Di lokasi, hadir pengurus Gapoktan, penyuluh pertanian (PPL), dan Babinsa. Namun, jawaban atas pertanyaan justru disampaikan oleh penyuluh pertanian bernama Jito, bukan pengurus Gapoktan. Dalam proses wawancara tersebut, Babinsa meminta AR menunjukkan kartu identitas pers, kemudian memotretnya.

Tak lama berselang, foto ID Card tersebut muncul di grup WhatsApp yang beranggotakan pengurus Poktan dan Gapoktan disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai “virus” dan “pengganggu”.

“Saya merasa penyebaran foto ID Card pers saya disertai narasi tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik. Narasi itu berpotensi membentuk opini negatif terhadap diri saya, sehingga saya merasa tidak nyaman dan khawatir dapat menghambat tugas jurnalistik di lapangan,” ujar AR, Kamis (23/07/2026).

“Saya akan meminta klarifikasi kepada pihak yang mengunggah foto ID Card beserta narasi tersebut. Namun apabila tidak ada itikad baik atau ditemukan unsur yang merugikan nama baik maupun menghambat kerja jurnalistik saya, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya berharap persoalan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan yang berpotensi mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Jito, yang diduga mengunggah foto tersebut ke grup WhatsApp, belum mendapat tanggapan. Kepala BPP Kecamatan Pitu juga belum memberikan respons. Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Supardi, hanya menjawab singkat, “Gih, tak cek di lapangan”.

Menyikapi hal ini, Aktivis GEMPUR DPD Jawa Timur, M. Fauzan, mengecam dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, konfirmasi adalah kewajiban profesi wartawan, bukan tindakan yang patut diberi stigma.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan datang untuk mengonfirmasi informasi agar masyarakat memperoleh berita yang berimbang, bukan untuk mencari musuh. Jika setiap jurnalis yang menjalankan tugas justru diberi label ‘virus’ lalu identitasnya disebarluaskan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seorang wartawan, tetapi juga ruang kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kecamnya.

Fauzan menambahkan, penyebaran identitas seseorang tanpa persetujuan patut menjadi perhatian serius apabila mengandung unsur penyalahgunaan data pribadi maupun intimidasi terhadap profesi.

“Menyebarkan kartu anggota atau dokumen identitas yang memuat data pribadi secara sembarangan merupakan tindakan ilegal. Pelaku penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 4 hingga 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.

“Kritik boleh, bantahan juga hak setiap orang. Namun, menyebarkan identitas pribadi disertai narasi yang berpotensi mendiskreditkan seseorang bukanlah budaya demokrasi yang sehat. Apalagi jika tindakan itu dapat menimbulkan rasa takut dalam menjalankan profesinya. Aparat maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul persepsi bahwa tindakan tersebut merupakan pembiaran terhadap dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” pungkas Fauzan.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan penyebaran data pribadi tanpa hak atau penggunaan yang menimbulkan kerugian, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.