OPINI | TENDENSIUS — Ada yang menarik dari urusan kendaraan dinas di Kota Madiun. Sebuah Toyota New Kijang Innova G bernomor polisi AE 1108 AP terpantau mengisi Pertalite di SPBU Mayjend Sungkono. Kendaraan yang tercatat dalam data Pemkot Madiun pada Bagian Umum itu terlihat menggunakan pelat berlatar putih.
Awalnya, mungkin ini sekadar urusan tangki dan antrean pompa bensin. Namun, persoalannya menjadi berbeda setelah Bagian Umum Setda Kota Madiun memberikan konfirmasi: pengisian Pertalite pada kendaraan dinas tersebut tidak dibenarkan karena aturan internal mewajibkan penggunaan BBM nonsubsidi.
Artinya, persoalan utamanya bukan lagi sekadar siapa mengisi bensin apa. Ada aturan yang sudah ditetapkan, tetapi dalam kejadian ini justru diakui tidak dipatuhi.
Lebih menarik lagi, alasan yang disampaikan dalam pemeriksaan internal adalah volume BBM yang diperoleh melalui penukaran kupon dinilai lebih banyak jika menggunakan Pertalite dibandingkan Pertamax.
Wah, kalau logika seperti ini dijadikan standar efisiensi, bisa-bisa aturan kalah oleh hitung-hitungan liter. Yang penting tangki lebih penuh, urusan ketentuan belakangan. Padahal, efisiensi anggaran semestinya bukan perlombaan mencari bahan bakar termurah, melainkan menggunakan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku.
Jangan Sampai Penghematan Berubah Menjadi Seni Mencari Celah
Rohman Saebudin alias Udin dari LSM Garis Pakem Mandiri menyayangkan kejadian tersebut. Kritik semacam ini patut ditempatkan sebagai pengingat bahwa kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi yang penggunaannya bisa ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan kenyamanan atau keuntungan volume BBM.
Sebab, kendaraan dinas dibeli, dirawat, dan dioperasikan menggunakan sumber daya publik. Konsekuensinya sederhana: penggunaannya harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya.
Kalau aturan internal sudah mewajibkan BBM nonsubsidi, seharusnya tidak perlu ada perdebatan panjang mengenai Pertalite yang dianggap lebih menguntungkan dari sisi volume. Aturannya jelas, tinggal dijalankan. Jangan sampai kebijakan tertulis hanya gagah di atas kertas, tetapi loyo ketika berhadapan dengan dispenser SPBU.
Lalu, Bagaimana Dengan Pelat Putih?
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul. Data Pemkot mencatat AE 1108 AP sebagai kendaraan pada Bagian Umum, sementara kendaraan yang terpantau di SPBU menggunakan pelat berlatar putih. Apakah ada perubahan administrasi yang sah? Apakah ada penjelasan teknis mengenai pelat tersebut? Sampai ada keterangan resmi, pertanyaan itu perlu dijawab, bukan dijadikan dasar untuk buru-buru menyimpulkan adanya kesengajaan.
Namun, satu hal sudah terang dari jawaban Bagian Umum: pengisian Pertalite tersebut dinyatakan tidak dibenarkan menurut aturan internal mereka sendiri.
Bagian Umum juga menyatakan akan memberikan teguran tertulis atau sanksi disiplin sesuai ketentuan, memperketat pengawasan kendaraan dinas, dan mengevaluasi penggunaan anggaran logistik. Janji ini patut dicatat. Tetapi publik tentu tidak hanya membutuhkan janji, melainkan juga kejelasan tindak lanjut.
Apakah teguran benar-benar diterbitkan? Apakah mekanisme kupon BBM akan diperbaiki? Apakah pengawasan terhadap kendaraan dinas akan diperketat secara nyata? Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab agar kasus ini tidak berakhir sebagai berita sehari yang kemudian tenggelam bersama riuh mesin kendaraan.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata selisih liter antara Pertalite dan Pertamax. Ini menyangkut disiplin penggunaan fasilitas negara, kepatuhan terhadap aturan internal, dan keteladanan pejabat dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Kita tentu tidak sedang mempermasalahkan seseorang yang ingin berhemat. Berhemat itu baik. Bahkan, pejabat pun patut berhemat. Tetapi penghematan yang baik harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan dengan mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kalau kendaraan dinas harus menggunakan BBM nonsubsidi, ya gunakan BBM nonsubsidi. Tidak perlu mencari pembenaran dengan membandingkan jumlah liter yang didapatkan. Kalau pelat kendaraan memang memiliki persoalan administrasi, jelaskan secara terbuka. Tidak perlu membiarkan publik menebak-nebak.
Pada akhirnya, pelat boleh berbeda warna, tetapi aturan jangan sampai kehilangan warna.
Dan jika benar efisiensi menjadi alasan, barangkali yang perlu dihemat bukan sekadar rupiah per liter, melainkan juga energi untuk menjelaskan mengapa aturan yang sudah jelas justru harus dilanggar terlebih dahulu sebelum kemudian diakui sebagai kesalahan.
Karena fasilitas negara bukan hadiah pribadi. Ia adalah amanah publik. Dan amanah tidak cukup dijaga dengan permintaan maaf—ia harus dibuktikan melalui kepatuhan dan tindakan nyata.
Penulis: Anwar Wahyudi, S.I.Kom
Sarjana Ilmu Komunikasi 2012


