MADIUN, TENDENSIUS — Sorotan terhadap paket Jaringan Irigasi Permukaan Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, senilai sekitar Rp296 juta, berlanjut. Setelah aspek K3, kini penggunaan air sebagai campuran material turut dipersoalkan.
Aktivis Gempur Heri Ndemo menyebut terdapat dua persoalan pada pekerjaan tersebut, yakni K3 dan air campuran. Ia merujuk SE Dirjen SDA Nomor 05/SE/Da/2026 tentang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi Bidang SDA, serta mempertanyakan mutu air yang digunakan di lapangan.
Menurut prinsip teknis, air pencampur harus memenuhi persyaratan mutu. Untuk air yang diragukan kualitasnya, pengujian diperlukan untuk memastikan kelayakannya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid SDA PUPR Kabupaten Madiun, Vindha Bagus Devianto, menjawab singkat.
“Ada toleransi kadar lumpurnya sesuai regulasi beton,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pihak teknis PUPR. Namun, parameter toleransi yang dimaksud tetap perlu diperjelas, termasuk batas yang digunakan dan apakah terdapat hasil pengujian mutu air pada pekerjaan tersebut.
Sorotan Ndemo tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Kesesuaian pekerjaan tetap perlu dilihat berdasarkan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta hasil pengujian material.


