NGAWI, TENDENSIUS – Polemik yang menyeret mantan Sekretaris Desa Sumbersari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, masih menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media nasional. Pemberitaan tersebut mengaitkan pengunduran diri sang Sekdes dengan dugaan hubungan pribadi hingga seorang mahasiswi melahirkan.
Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Desa Sumbersari menegaskan bahwa pengunduran diri Sekdes tidak berkaitan dengan polemik yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat luas.
Dikonfirmasi Tendensius, Rabu (29/7/2026), Kepala Desa Sumbersari, Zwenly Setyo Pramono, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Sekdes telah diterima.
”Benar,” jawab Kades.
Saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan polemik yang ramai diberitakan media, ia menjawab singkat.
”Tidak,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan evaluasi etik terhadap perangkat desa, Kades mengaku belum dapat memberikan kepastian.
”Belum tahu,” ujar Kades.
Sementara saat dimintai penjelasan mengenai alasan pengunduran diri jika tidak berkaitan dengan polemik tersebut, Kades mengatakan keputusan itu diambil agar yang bersangkutan lebih berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Alasannya akan lebih berkonsentrasi sebagai ASN,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Sekdes dan Camat Sine belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Tendensius.
Pernyataan Kepala Desa itu justru menuai sorotan dari Aktivis GEMPUR DPD Jawa Timur, M. Fauzan. Menurutnya, di tengah pemberitaan yang telah menjadi konsumsi publik secara luas, penjelasan administratif saja belum cukup menjawab keresahan masyarakat.
”Yang menjadi perhatian publik bukan sekadar ada atau tidaknya surat pengunduran diri. Yang ramai diberitakan adalah dugaan hubungan pribadi hingga seorang mahasiswi melahirkan. Terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut, pejabat publik, terlebih seorang ASN, memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas pribadi karena melekat pada kehormatan institusi,” ujar Fauzan.
Ia mengingatkan bahwa sejak KUHP Baru berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perzinaan memang diatur sebagai delik aduan, sehingga proses pidana hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak.
”Jangan sampai muncul pemahaman bahwa karena belum ada proses hukum, maka persoalannya otomatis selesai. Delik aduan adalah ranah hukum pidana, sedangkan integritas ASN dan etika penyelenggara pemerintahan adalah ranah yang berbeda. Keduanya tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Menurut Fauzan, penjelasan bahwa pengunduran diri dilakukan agar lebih fokus sebagai ASN justru mengundang pertanyaan publik di tengah polemik yang telah diberitakan secara nasional.
”Kalau alasannya agar lebih fokus sebagai ASN, maka publik juga berhak bertanya, bagaimana komitmen menjaga nilai dasar ASN yang menjunjung integritas, etika, dan menjadi teladan di tengah masyarakat? Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan surat pengunduran diri, tetapi juga dengan keterbukaan dan akuntabilitas,” katanya.
Fauzan berharap Pemerintah Desa maupun Kecamatan tidak berhenti pada penjelasan administratif semata.
”Publik tidak sedang meminta seseorang dihakimi melalui opini. Yang diminta adalah transparansi sesuai kewenangan masing-masing. Sebab ketika sebuah polemik sudah menjadi konsumsi publik, menjaga marwah pemerintahan tidak cukup hanya dengan menutup satu jabatan yang kosong, tetapi juga memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terpelihara,” pungkasnya.

