TENDENSIUS | KOTA MADIUN — Ada yang menarik dari urusan kendaraan dinas di Kota Madiun. Sebuah Toyota New Kijang Innova G bernomor polisi AE 1108 AP terpantau mengisi Pertalite di SPBU Mayjend Sungkono. Kendaraan yang tercatat dalam data Pemkot Madiun pada Bagian Umum itu terlihat menggunakan pelat berlatar putih.
Awalnya, mungkin ini sekadar urusan tangki dan antrean pompa bensin. Namun, persoalannya menjadi berbeda setelah Bagian Umum Setda Kota Madiun memberikan konfirmasi bahwa pengisian Pertalite pada kendaraan dinas tersebut tidak dibenarkan karena aturan internal mewajibkan penggunaan BBM nonsubsidi.
Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan pilihan bahan bakar. Ada ketentuan internal yang menurut penjelasan instansi bersangkutan tidak dipatuhi dalam kejadian tersebut.
Lebih menarik lagi, dalam hasil pemeriksaan internal yang disampaikan Bagian Umum, alasan pengisian Pertalite adalah volume BBM yang diperoleh melalui penukaran kupon dinilai lebih banyak dibandingkan jika menggunakan Pertamax.
Wah, kalau alasan volume dijadikan pertimbangan utama, bisa-bisa hitung-hitungan liter lebih menarik daripada membaca aturan. Tangki memang perlu diisi, tetapi ketentuan penggunaan fasilitas negara juga tidak boleh diabaikan. Efisiensi semestinya dilakukan dengan cara yang sesuai aturan, bukan sekadar memilih opsi yang dinilai lebih menguntungkan.
Jangan sampai penghematan berubah menjadi persoalan kepatuhan.
Rohman Saebudin alias Udin dari LSM Garis Pakem Mandiri menyayangkan kejadian tersebut. Kritik ini menjadi pengingat bahwa kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi yang penggunaannya dapat ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan volume BBM.
Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan. Karena itu, siapa pun yang menggunakan atau bertanggung jawab atas kendaraan tersebut semestinya memastikan seluruh aturan operasional dipatuhi.
Kalau aturan internal sudah mewajibkan BBM nonsubsidi, semestinya ketentuan itu dijalankan secara konsisten. Jangan sampai kebijakan tertulis terlihat tegas di atas kertas, tetapi pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan di lapangan.
Lalu, bagaimana dengan pelat putih?
Data Pemkot mencatat AE 1108 AP sebagai kendaraan pada Bagian Umum, sementara kendaraan yang terpantau di SPBU menggunakan pelat berlatar putih. Apakah ada perubahan administrasi yang sah? Apakah terdapat penjelasan teknis mengenai penggunaan pelat tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka.
Sampai ada keterangan resmi, warna pelat tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesengajaan atau motif tertentu. Namun, transparansi mengenai status administrasi kendaraan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Satu hal yang telah disampaikan secara jelas oleh Bagian Umum adalah bahwa pengisian Pertalite tersebut dinyatakan tidak dibenarkan menurut aturan internal mereka.
Bagian Umum juga menyatakan akan memberikan teguran tertulis atau sanksi disiplin sesuai ketentuan, memperketat pengawasan kendaraan dinas, dan mengevaluasi penggunaan anggaran logistik. Komitmen ini patut dicatat. Tetapi publik juga berhak mengetahui tindak lanjutnya.
Apakah teguran telah diterbitkan? Apakah mekanisme kupon BBM akan dievaluasi? Apakah pengawasan terhadap kendaraan dinas benar-benar diperketat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan fasilitas pemerintah.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata selisih volume antara Pertalite dan Pertamax. Ini menyangkut disiplin penggunaan fasilitas negara, kepatuhan terhadap aturan internal, dan keteladanan dalam menjalankan tanggung jawab jabatan.
Kita tentu tidak sedang mempermasalahkan seseorang yang ingin berhemat. Berhemat itu baik. Pejabat pun patut mengelola anggaran secara efisien. Namun, penghematan harus dilakukan melalui cara yang benar dan tetap sesuai ketentuan.
Jika kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi, maka aturan itulah yang semestinya menjadi pedoman. Jika penggunaan pelat kendaraan menimbulkan pertanyaan, penjelasan resmi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terbukti.
Pada akhirnya, warna pelat boleh menjadi pertanyaan, tetapi kepatuhan terhadap aturan jangan sampai ikut memudar.
Efisiensi bukan sekadar soal berapa banyak liter yang diperoleh dari setiap kupon. Efisiensi juga menyangkut ketepatan penggunaan fasilitas, kepatuhan terhadap ketentuan, serta tanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik.
Karena fasilitas negara bukan hadiah pribadi. Ia adalah amanah publik. Dan amanah tidak cukup dijaga dengan permintaan maaf, tetapi perlu dibuktikan melalui kepatuhan, pengawasan, serta tindak lanjut yang nyata.
Penulis: Anwar Wahyudi, S.I.Kom
Sarjana Ilmu Komunikasi 2012


