MADIUN, TENDENSIUS — Urutan pekerjaan perkerasan beton pada proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Blabakan–Randualas (126) menuai sorotan tajam. Dokumentasi lapangan memperlihatkan beton telah dituangkan pada satu bagian ruas, sementara wiremesh masih terlihat pada bagian lain yang belum dicor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan teknis mengenai bagaimana tahapan pemasangan tulangan dan pengecoran dilaksanakan di lapangan.

Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan, mengatakan sorotannya bukan semata mengenai keberadaan wiremesh, melainkan urutan, posisi dan metode pemasangannya.

“Yang kami soroti bukan sekadar ada atau tidaknya wiremesh. Pertanyaannya, bagaimana urutan pemasangannya, bagaimana posisi dan elevasinya dijaga, serta apakah pelaksanaannya sesuai metode yang ditetapkan,” ujar Fauzan, Senin (19/10/2026).

Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2025 Seksi 5.3 tentang Perkerasan Beton Semen, pelaksanaan perkerasan harus mengikuti ketebalan dan bentuk penampang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja. Untuk konstruksi yang menggunakan anyaman tulangan, posisi tulangan menjadi bagian penting yang harus dikendalikan.

Fauzan menilai tahapan pekerjaan perlu ditelusuri mulai dari LPA yang telah dipadatkan, pemasangan membran, pemasangan dan pengaturan posisi wiremesh hingga pengecoran beton, dengan tetap mengacu pada tipe perkerasan dan detail penulangan dalam dokumen kontrak.

“Jangan sampai wiremesh memang terlihat ada, tetapi setelah beton dituangkan posisinya berubah. Yang harus dibuktikan adalah elevasi, jarak, penyangga dan selimut betonnya sesuai gambar kerja,” katanya.

Ia menegaskan dokumentasi foto belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut dinilai layak dikonfirmasi karena menyangkut tahapan teknis pekerjaan.

“Foto adalah pintu masuk pemeriksaan. Untuk menyatakan sesuai atau tidak sesuai, harus dibuktikan dengan RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan dan pengukuran di lapangan,” tegas Fauzan.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Riyanto, yang memperkenalkan diri sebagai konsultan dari CV Karya Tuju Satu, selaku konsultan pengawas proyek. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Riyanto sempat menjawab “Iya” ketika ditanya apakah dirinya konsultan Karya Tuju Satu.

Namun setelah pertanyaan teknis disampaikan, yakni mengenai apakah wiremesh dipasang dan difiksasi di atas membran sebelum pengecoran atau justru setelah beton dituangkan, termasuk bagaimana elevasi dan selimut beton dijaga selama pengecoran, Riyanto belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.

Sorotan serupa juga telah dikonfirmasikan kepada CV Jaya Sakti selaku pelaksana. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana belum merespons konfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp.

Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Blabakan–Randualas (126) menggunakan APBD Kabupaten Madiun TA 2026 dengan nilai kontrak Rp1.734.190.730, waktu pelaksanaan 110 hari kalender, dilaksanakan CV Jaya Sakti dan diawasi CV Karya Tuju Satu.