MADIUN, TENDENSIUS — Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan D.I Gondong Lor (DBH) di Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, senilai Rp296.623.000, mendapat sorotan Aktivis Gempur DPD Jawa Timur, Heri Ndemo.

Sorotan muncul setelah dokumentasi di lokasi pada 14 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, sepatu boot dan sarung tangan berada di lokasi namun tidak sedang dikenakan pekerja. Kondisi air yang tampak keruh dan digunakan dalam pekerjaan juga dipersoalkan.

Ndemo menilai penerapan keselamatan kerja tidak cukup hanya dengan menyediakan perlengkapan.

“K3 itu bukan sekadar atribut yang dibeli lalu diletakkan di lokasi. Kalau pekerja berada di lapangan dan APD justru tergeletak, pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan penerapan keselamatan konstruksinya?” ketusnya.

Proyek tersebut memiliki SPK Nomor 600.1.4/9815/402.104/2026, tertanggal 14 September 2026, dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender. Pelaksana CV Megah Perkasa, sedangkan pengawas CV Wicaksono Putra.

Mengacu Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, penyedia jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk pengendalian risiko serta penyediaan dan penggunaan APD sesuai kebutuhan pekerjaan.

Terkait APD, Prapti Utami selaku pelaksana memberikan klarifikasi:

“Maaf nggeh mas sebetulnya untuk atribut sudah saya ingatkan untuk selalu dipakai mas. Untuk selanjutnya akan kami tegaskan untuk selalu dipakai atributnya,” jawabnya.

Mengenai air yang digunakan, Prapti mengaku kesulitan mendapatkan air bersih.

“Lokasinya cukup sulit untuk mendapatkan air bersih. Yang kita ambil itupun air permukaan kok. Sore kita ambil, pagi nya kita gunakan sehingga kadar lumpur sudah terendap,” imbuhnya.

Penjelasan tersebut menjadi penting untuk diuji terhadap spesifikasi teknis pekerjaan. Sebab, air yang telah mengendap belum otomatis membuktikan kualitasnya memenuhi persyaratan material pekerjaan.

Karena proyek berada pada bidang Sumber Daya Air, spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi SDA yang berlaku dan ketentuan dalam dokumen kontrak/RKS menjadi rujukan utama untuk memastikan kesesuaian material yang digunakan.

Persoalan yang mengemuka bukan semata apakah APD tersedia atau lumpur dapat mengendap, melainkan apakah keselamatan kerja benar-benar diterapkan dan material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis kontrak.