NGAWI, TENDENSIUS – Mekanisme penyediaan seragam bagi siswa baru SMPN 2 Paron menjadi perhatian, khususnya terkait kemungkinan keterlibatan koperasi sekolah (Kopsis), mekanisme pembelian, serta status legalitasnya.
Pasca tahapan SPMB dan MPLS, sejumlah informasi mengenai penyediaan seragam dan keberadaan koperasi sekolah menjadi bagian dari penelusuran.
Berdasarkan data yang dilansir melalui spmb.ngawikab.go.id, SMPN 2 Paron tercatat memiliki pagu 160 siswa dengan 87 pendaftar. Data tersebut juga menjadi bagian yang perlu dilihat kesesuaiannya dengan kondisi penerimaan siswa setelah tahapan SPMB berlangsung.
Perhatian berikutnya tertuju pada penyediaan seragam siswa baru. Apabila kebutuhan seragam difasilitasi melalui koperasi sekolah, sejumlah aspek menjadi relevan untuk diketahui, mulai dari harga setiap paket, mekanisme pembelian, hingga legalitas dan status badan hukum Koperasi SMPN 2 Paron.
Persoalan tersebut ditempatkan dalam konteks Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Karena itu, keberadaan koperasi sekolah tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan. Yang penting adalah bagaimana mekanisme penyediaan seragam dilaksanakan, transparansi harga dan transaksi, serta tetap terbukanya pilihan bagi siswa dan orang tua.
Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 2 Paron, Purwanto, belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Status komunikasi tercatat dua centang abu-abu, namun belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut dicatat sebatas sebagai konfirmasi yang belum mendapatkan tanggapan, bukan sebagai pembenaran maupun penolakan terhadap informasi yang sedang ditelusuri.
Pada akhirnya, yang perlu terang bukan hanya seragam yang dikenakan siswa, tetapi juga mekanisme penyediaan, nilai transaksi, serta legalitas pihak yang terlibat, apabila koperasi sekolah memang mengambil peran dalam penyediaannya.
Seragam boleh sama, tetapi mekanismenya tetap perlu jelas.


