TENDENSIUS.COM, SURABAYA — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya kini menjadi panggung baru bagi perkara yang menyeret nama mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sosok yang dulu berada di pucuk kekuasaan daerah itu kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkatan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Perkara bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dan telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Sugiri diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam proses pengangkatan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo periode 2022–2027.

Jaksa menyebut, dugaan penerimaan itu berkaitan dengan penunjukan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Harjono. Nilainya pun tidak kecil. Dalam uraian dakwaan, disebut adanya dugaan penerimaan uang hingga sekitar Rp900 juta yang disebut berasal dari beberapa pihak dan berkaitan dengan proses jabatan tersebut.

Perkara ini bukan sekadar soal administrasi birokrasi. Di ruang sidang, jaksa menggambarkan adanya dugaan praktik “transaksi kekuasaan” yang menyeret sejumlah nama pejabat dan aparatur di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Nama-nama saksi yang akan dihadirkan pun bukan orang sembarangan. Mulai dari pejabat pemerintahan, birokrasi kesehatan, hingga pihak internal RSUD Harjono masuk dalam daftar pemeriksaan. Beberapa nama yang tercantum di antaranya Ir. Winarko Arief Tjahjono, Arif Pujiana, Kokoh Prio Utomo, Dr Agus Sugiarto, Ely Widodo, hingga Mujib Ridwan.

Majelis hakim sebelumnya juga telah membacakan putusan sela pada 24 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara.

Artinya, perkara kini bergerak ke substansi utama: pembuktian.

Dalam jadwal persidangan yang tercantum di SIPP, agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dilakukan secara bertahap hingga Mei 2026. Jaksa bahkan menyiapkan agenda pembuktian tambahan dalam beberapa kali sidang lanjutan.

Tak hanya itu, dalam daftar barang bukti yang ditampilkan di SIPP PN Surabaya, tercantum dokumen bukti setoran bank senilai Rp250 juta atas nama salah satu pihak, serta sejumlah dokumen pengadaan alat kesehatan RSUD Harjono Ponorogo.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif yang sejak lama menjadi keluhan publik: dugaan jual-beli jabatan di birokrasi pemerintahan.

Jika dakwaan jaksa nantinya terbukti di persidangan, maka perkara ini bukan hanya soal individu, melainkan gambaran bagaimana jabatan strategis pelayanan publik diduga bisa diperebutkan lewat kekuatan uang dan kedekatan politik.

Di tengah kepercayaan publik yang terus diuji, persidangan ini menjadi penanda bahwa kursi kekuasaan bukan tempat yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.

Namun demikian, hingga perkara berkekuatan hukum tetap, Sugiri Sancoko tetap berstatus terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.