MADIUN, TENDENSIUS — Kepala daerahnya sudah memberi contoh. Setiap Jumat, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto rutin bersepeda atau gowes sebagai bagian dari aktivitas hidup sehat. Di sisi lain, pemandangan pelajar SMP mengendarai sepeda motor masih sering ditemui.

Dua aktivitas itu sama-sama berlangsung di jalan. Bedanya, yang satu mengandalkan kayuhan kaki, sementara yang lain mengandalkan mesin.

Fenomena tersebut kembali menjadi perhatian Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M. Fauzan.

Menurut Fauzan, kebiasaan bersepeda yang dicontohkan kepala daerah dapat menjadi pesan positif mengenai kesehatan sekaligus kedisiplinan. Namun, untuk urusan pelajar bermotor, pesan mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga perlu berjalan beriringan.

“Kepala daerah sudah memberi contoh melalui gowes setiap Jumat. Itu pesan yang baik tentang hidup sehat, kedisiplinan, dan bagaimana menggunakan ruang jalan secara positif. Tinggal bagaimana semangat keteladanan itu juga diterjemahkan dalam persoalan keselamatan anak-anak di jalan,” ujar Fauzan, Minggu (20/09/2026).

Ia menilai, jangan sampai masyarakat hanya menangkap pesan bahwa hari Jumat adalah waktunya gowes, sementara persoalan pelajar yang belum memenuhi persyaratan mengemudi dianggap sekadar pemandangan biasa.

“Jangan sampai yang kita lihat hanya sepedanya, tetapi lupa melihat siapa saja yang menggunakan jalan dan apakah mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mengemudi,” katanya.

Aturan Lalu Lintas Sudah Jelas

Fauzan mengingatkan bahwa persoalan pelajar mengendarai sepeda motor di jalan raya bukan semata-mata persoalan tata tertib sekolah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM. Untuk sepeda motor, SIM yang digunakan adalah SIM C. Undang-undang tersebut menetapkan usia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM C.

Bahkan, Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM, berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Jadi ini bukan soal anak bisa naik motor atau tidak. Bisa mengendarai motor belum otomatis berarti sudah memenuhi persyaratan untuk mengemudi di jalan raya. Ada usia, ada SIM, ada aturan yang harus dipenuhi,” tegas Fauzan.

Menurutnya, sekolah tetap memiliki peran melalui tata tertib dan pendidikan. Orang tua juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan. Namun, untuk aspek registrasi, penegakan hukum lalu lintas, dan penindakan pelanggaran di jalan, UU LLAJ memberikan fungsi tersebut kepada Kepolisian.

“Sekolah punya wilayah pembinaan. Orang tua punya wilayah pengawasan. Polisi punya kewenangan penegakan hukum lalu lintas. Jangan semuanya dicampur menjadi satu, lalu ketika ada masalah justru saling menunggu,” ujar Fauzan.

Jangan Sampai Menunggu Ada Korban

Fauzan menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak.

“Anak-anak jangan dijadikan objek untuk saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah pencegahan. Jangan menunggu terjadi kecelakaan, baru semua pihak ramai mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga mengapresiasi pesan hidup sehat yang dibangun melalui kegiatan gowes kepala daerah, tetapi berharap semangat tersebut diperluas menjadi budaya tertib berlalu lintas.

“Kalau kepala daerah sudah memberi contoh hidup sehat dengan bersepeda, masyarakat tentu bisa menangkap pesan itu. Tetapi keteladanan juga harus bertemu dengan aturan. Sehat penting, selamat lebih penting, dan tertib berlalu lintas juga tidak kalah penting,” ujar Fauzan.

Bagi Fauzan, persoalan pelajar bermotor bukan tentang mempertentangkan sepeda dengan sepeda motor. Persoalannya adalah siapa yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

“Tidak ada yang mempersoalkan anak-anak ingin pergi ke sekolah dengan nyaman. Yang harus dipastikan adalah caranya sesuai aturan dan aman. Kalau belum memenuhi syarat untuk mengendarai motor, ya jangan dipaksakan. Ada banyak pihak yang harus mencari solusi transportasinya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tendensius menyoroti kontras pemandangan di Kabupaten Madiun: di satu sisi aktivitas Bupati Madiun yang rutin gowes setiap Jumat, di sisi lain masih terlihat pelajar SMP mengendarai sepeda motor di jalan raya.