Kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD Ngawi, Winarto, kian menyingkap praktik gelap di balik pengelolaan pajak daerah. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/1), jaksa penuntut umum menuntut Winarto hukuman empat tahun penjara atas perkara manipulasi pajak daerah dan gratifikasi.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 432 juta. Tuntutan tersebut mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam membongkar kejahatan yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.

Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Ngawi, Alfonsus Hendriatmo Alfonsus, menyampaikan bahwa proses hukum belum berakhir dan masih akan berlanjut ke tahap pembelaan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya, kemarin (8/1).

Dalam dakwaan, Winarto tidak hanya dijerat satu pasal. Jaksa mendakwa terdakwa dengan empat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12b, hingga Pasal 11. Dakwaan berlapis ini mengindikasikan kompleksitas dan beratnya perbuatan yang diduga dilakukan.

Alfonsus mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 432 juta. Angka itu bersumber dari dugaan manipulasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sektor yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Lebih mencengangkan, jaksa juga membeberkan dugaan gratifikasi bernilai fantastis. Terdakwa disebut menerima gratifikasi senilai Rp 9,8 miliar, yang berkaitan dengan sisa proses pembelian tanah serta sejumlah transaksi lainnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, memilih menahan komentar terkait tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa tuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan penuntut umum.

“Kami akan fokus pada pembelaan serta upaya hukum demi kepentingan klien kami,” ujarnya.

Dengan tuntutan penjara dan terbongkarnya dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah, perkara ini menjadi sorotan tajam publik. Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu arah nasib politik sekaligus hukum Winarto di hadapan majelis hakim.(*)