Pemerintah desa di Kabupaten Ngawi memasuki fase paling genting dalam satu dekade terakhir. Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2026 anjlok drastis, meninggalkan lubang besar dalam perencanaan pembangunan desa.
Jika pada 2025 total Dana Desa masih mencapai Rp 224 miliar, kini anggaran itu dipangkas brutal menjadi hanya Rp 72 miliar untuk 213 desa. Artinya, lebih dari dua pertiga anggaran desa lenyap hanya dalam satu tahun.
Penurunan tajam yang mencapai sekitar 67 persen itu praktis menggerus kemampuan desa untuk bertahan, apalagi berkembang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Arif Syaifudin, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut kepastian pagu Dana Desa 2026 telah diterima pemerintah daerah sejak akhir tahun lalu.
“Ngawi hanya menerima pagu Rp 72 miliar,” jelas Arif.
Dampaknya langsung menghantam jantung keuangan desa. Jika sebelumnya desa-desa di Ngawi masih bisa bernapas dengan kucuran dana hingga Rp 800 juta bahkan menembus Rp 1 miliar per desa, kini anggaran itu menyusut tajam. Rata-rata desa hanya menerima sekitar Rp 240 juta hingga Rp 370 juta.
Ironisnya, jumlah tersebut bahkan nyaris tak cukup untuk menutup kebutuhan rutin, apalagi mendorong pembangunan jangka panjang.
Besaran dana yang diterima setiap desa pun timpang. Tidak ada keseragaman, semuanya ditentukan oleh indikator pusat yang kerap tak sepenuhnya merefleksikan kondisi riil desa.
“Setiap desa menerima berbeda-beda, karena indikator perhitungan mendasar masing-masing desa,” ungkapnya.
Sektor yang paling terpukul adalah pembangunan infrastruktur desa. Jalan desa, saluran irigasi, hingga fasilitas publik yang selama ini bergantung pada Dana Desa, kini terancam mandek.
Desa dipaksa melakukan kalkulasi ulang, bahkan menunda pembangunan fisik yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak warga.
“Desa pasti akan berpikir ulang untuk membangun infrastruktur, karena ada kegiatan pemberdayaan yang menjadi prioritas utama dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.
Di tengah keterbatasan ekstrem tersebut, pemerintah pusat tetap mengikat desa dengan sejumlah kewajiban program. Beberapa kegiatan pemberdayaan masih harus berjalan, dengan Posyandu sebagai salah satu prioritas utama.
Untuk bantuan sosial, Arif memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap dialokasikan. Selain itu, setiap desa juga diwajibkan menganggarkan pembangunan dua unit rumah tidak layak huni, meski ruang fiskal kian sempit.
“Harus memilah kegiatan yang benar-benar paling prioritas untuk dianggarkan,” pungkasnya.
Kebijakan ini, kata Arif, mengacu pada Kementerian Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Di dalamnya juga masih tercantum program ketahanan pangan, penanganan perubahan iklim, hingga kebencanaan.
Dengan Dana Desa yang terjun bebas, pemerintah desa kini berada di persimpangan sulit: menjalankan kewajiban program pusat dengan anggaran minimal, atau mengorbankan kebutuhan pembangunan dasar masyarakat.
APBDes 2026 tak lagi soal merancang pembangunan, melainkan soal bertahan hidup.(*)



