KOTA MADIUN, TENDENSIUS — Polemik pembangunan gedung baru RSI Siti Aisyah Kota Madiun memasuki babak lanjutan. Kali ini, tiga warga terdampak langsung mengirim surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun untuk meminta penghentian pembangunan sekaligus penyegelan pengoperasian gedung baru tersebut.

Surat tertanggal 20 Oktober 2026 itu memuat perihal Permohonan Tindakan Penghentian Pembangunan Gedung Baru Lantai 7 dan Penyegelan Pengoperasian Gedung Baru 8 RSI Siti Aisyah Kota Madiun.

Para pemohon dalam surat tersebut merupakan warga di sekitar Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun. Mereka menyatakan pembangunan gedung RSI berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Dalam bagian yang disebut sebagai “Fakta Hukum”, warga menyampaikan bahwa bangunan delapan lantai telah berdiri dan pekerjaan di lantai 7 masih berlangsung. Mereka menyebut kondisi tersebut mengganggu dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun pekerja.

Surat tersebut juga mempersoalkan dokumen PBG/IMB yang disebut oleh warga sebagai diduga tidak sah. Dasar yang mereka gunakan adalah hasil pengecekan pada sistem SIMBG dengan kode 357702-06012026-001, yang menurut isi surat menunjukkan status “berkas tidak ditemukan”.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa dokumen perizinan RSI palsu atau tidak sah.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan laporan polisi yang disebut telah dibuat pada 17 Oktober 2026 di Polres Madiun Kota, dengan nomor B/562/X/2026/SPKT/RES MADIUN KOTA.

Dalam surat kepada Satpol PP, warga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan persekongkolan. Sejumlah pihak dan instansi dicantumkan dalam laporan sebagaimana disebut dalam surat warga.

Permintaan warga kepada Satpol PP pada akhirnya cukup tegas: pembangunan dihentikan dan pengoperasian gedung baru disegel sampai persoalan administrasi dan perizinan memperoleh kejelasan.

Permintaan tersebut menambah rangkaian persoalan administratif gedung baru RSI Siti Aisyah yang sebelumnya telah diberitakan. Dalam pemberitaan sebelumnya, DPUPR Kota Madiun disebut memberikan jawaban bahwa RSI belum mengajukan SLF.

Dengan adanya surat terbaru ini, persoalan tidak lagi hanya berkutat pada status Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tetapi juga menyentuh permintaan warga agar Satpol PP mengambil tindakan terhadap pembangunan dan penggunaan gedung.

Di sisi lain, laporan atau pengaduan warga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Dugaan pemalsuan dokumen, ketidaksahan perizinan maupun dugaan persekongkolan tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi berwenang.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada manajemen RSI Siti Aisyah, Satpol PP, DPUPR, DPMPTSP, serta pihak terkait lainnya mengenai status PBG, SLF, legalitas pembangunan dan tindak lanjut atas surat warga tersebut.

Pertanyaan sederhananya kini: ketika warga meminta pembangunan dihentikan dan gedung disegel, apa langkah resmi pemerintah daerah terhadap permohonan tersebut?(AGS)