Paket Rehabilitasi SDN 01 Klegen Kota Madiun terkesan janggal. Bagaimana tidak, pemenang belum diumumkan, tanda tangan kontrak belum dilaksanakan, namun sudah dilakukan pembongkaran.

Pantauan media di lokasi, Selasa dan Rabu (8-9 Juli), para pekerja nampak beraktivitas melakukan pembongkaran. Namun, ketika disinkronkan dengan data LPSE pada hari dan tanggal tersebut, jangankan tanda tangan kontrak, pemenangnya belum diumumkan.

Dari info yang didapat awak media, acuan dimulainya pekerjaan adalah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Ini merupakan dokumen yang memberikan izin secara resmi kepada pihak penyedia untuk memulai pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Umumnya, SPMK diterbitkan paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal penandatanganan kontrak.

IB, salah satu pengamat kontruksi menilai pekerjaan tersebut mencuri start. Harusnya, tanda tangan kontrak dulu, terbit SPMK maupun SPK, barulah penyedia melakukan pekerjaan. Entah itu penunjukan langsung maupun lelang

“Logikanya, kontrak dulu baru bekerja. Kalau pemenang saja belum diumumkan, artinya belum kontrak yang sah,” ujarnya.

Bagi IB, siapapun yang ditetapkan menjadi penyedia, harusnya tetep fair. Patuhi regulasi dalam pelaksanaan.

“Lagian apa susahnya sabar sebentar, nunggu tanda tangan kontrak dan SPMK terbit. Toh itu kan juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkasnya.

Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjelaskan tahapan dan tata urutan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk penerbitan SPMK.

Dalam Perpres ini, SPMK didefinisikan sebagai surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan.

Perlu diingat bahwa Perpres 16 Tahun 2018 telah mengalami perubahan dengan Perpres 12 Tahun 2021, namun Perpres 12 Tahun 2021 tidak menghapus ketentuan terkait SPMK secara eksplisit. Oleh karena itu, untuk informasi terkini terkait SPMK, merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 masih relevan.