Di tengah semakin terbukanya akses masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pengaduan, muncul fenomena yang patut menjadi perhatian bersama. Seorang kepala SMK di Kabupaten Madiun dikabarkan menerima pesan berulang dari berbagai nomor tak dikenal. Bukan hanya dirinya, anggota keluarganya pun ikut menjadi sasaran.
Yang menarik, pengirim disebut mengatasnamakan diri sebagai jurnalis. Dalam sejumlah pesan, pengirim mengaku memiliki banyak bukti dugaan pelanggaran dan berulang kali menyebut akan melaporkan persoalan tersebut ke berbagai lembaga, mulai dari Cabang Dinas Pendidikan, Ombudsman, kepolisian, kejaksaan hingga KPK.
Tentu setiap warga negara memiliki hak untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran. Tidak ada yang salah dengan pengawasan publik. Justru pengawasan merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun pertanyaannya sederhana. Jika bukti yang dimiliki memang kuat, mengapa harus disampaikan melalui rentetan pesan yang berulang? Mengapa harus menggunakan banyak nomor berbeda? Mengapa anggota keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan ikut menjadi sasaran komunikasi?
Jurnalisme pada dasarnya bekerja dengan mekanisme yang jelas. Wartawan melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, menyajikan data, dan memberi ruang hak jawab. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, saluran pelaporan juga tersedia secara resmi melalui berbagai institusi yang berwenang.
Karena itu, publik tentu dapat membedakan antara upaya mencari fakta dengan tindakan yang berpotensi membangun tekanan psikologis. Kritik membutuhkan argumentasi. Pelaporan membutuhkan bukti. Sedangkan intimidasi sering kali hanya membutuhkan keberanian untuk menekan tombol kirim berulang kali.
Dalam konteks ini, penggunaan nama lembaga negara secara berulang dalam pesan pribadi juga patut dicermati. Ombudsman, kepolisian, kejaksaan, hingga KPK merupakan institusi yang memiliki mekanisme kerja dan prosedur tersendiri. Menyebut nama-nama lembaga tersebut bukanlah putusan hukum, apalagi pembuktian atas suatu dugaan.
Informasi yang beredar menyebutkan pihak lembaga pendidikan yang menjadi sasaran pesan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan dan kenyamanan para pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, jalur penyelesaiannya sudah tersedia. Negara menyediakan ruang pelaporan yang sah dan terbuka. Bukti dapat diuji, laporan dapat diverifikasi, dan setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Sebab kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya nomor yang digunakan untuk mengirim pesan, melainkan oleh kekuatan data, fakta, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

