Tendensius.com, Kota Madiun – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Kota Madiun memunculkan pertanyaan terkait penetapan daya tampung SMP Negeri. Berdasarkan data resmi, seluruh SMP Negeri di Kota Madiun menetapkan kapasitas 31 siswa per rombongan belajar (rombel). Padahal, ketentuan nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 mencantumkan jumlah maksimal murid SMP dalam kondisi normal mencapai 32 siswa per rombel.

Selisih satu kursi memang terlihat kecil. Namun jika dikalikan puluhan rombel yang tersedia di seluruh SMP Negeri Kota Madiun, jumlah kursi yang tidak terakomodasi berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan siswa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan penetapan angka 31 siswa per kelas tersebut.

“Dalam persaingan memperebutkan bangku sekolah negeri, satu kursi mungkin tampak sepele. Namun bagi calon siswa yang berada tepat di batas akhir penerimaan, satu kursi bisa menjadi pembeda antara diterima atau mencari sekolah lain.”

“Jika aturan memberi ruang hingga 32 siswa, publik tentu berhak mengetahui alasan ketika ruang itu dipilih untuk diisi 31.”