Tendensius.com, Madiun – Dalam waktu kurang dari dua pekan, dua insiden parkir di Kota Madiun menghadirkan pertanyaan yang sama: sejauh mana keamanan benar-benar menyertai layanan yang diberikan.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Lalu Lintas, Bantaran Kali Madiun. Sebuah sepeda motor milik pengunjung dilaporkan hilang, justru saat berada di area parkir yang disediakan.
Belum reda dari kejadian tersebut, insiden kedua muncul pada Selasa (28/4/2026) di Jalan Panglima Sudirman. Sebuah sepeda motor jenis N-Max dilaporkan jatuh saat dipindahkan oleh juru parkir, hingga mengalami lecet di beberapa bagian.
Dalam video yang beredar, perdebatan pun tak terhindarkan. Juru parkir menilai kerusakan tersebut merupakan kondisi lama, sementara pemilik kendaraan menyatakan sebaliknya—bahwa motor dalam kondisi baru tanpa lecet sebelumnya. Indikasi kendaraan baru pun terlihat dari pelat nomor yang berlaku hingga Desember 2030.
Dua kejadian ini, jika dilihat terpisah, mungkin tampak sebagai insiden biasa. Namun ketika terjadi dalam waktu berdekatan, publik tentu sulit menghindari satu kesimpulan sederhana: ada celah yang belum tertutup.
Parkir, yang semestinya menjadi solusi, justru dalam dua momen ini berubah menjadi sumber persoalan. Ketika kendaraan hilang di area yang disediakan, dan kendaraan rusak saat berada dalam penanganan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya benda, tetapi juga rasa percaya.
Dinas Perhubungan Kota Madiun melalui Kabid Angkutan Darat, Gandung Triyanto, menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan sosialisasi, pemantauan berkala, hingga pembentukan tim satgas parkir bekerja sama dengan TNI/Polri dan kejaksaan.
“Langkah dishub ke depan agar kejadian serupa tidak terulang adalah dilakukannya sosialisasi serta pemantauan secara berkala kepada seluruh juru parkir di Kota Madiun serta membentuk tim satgas parkir untuk menyelesaikan segala permasalahan terkait parkir, dengan bekerja sama dengan TNI/Polri dan kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan adanya sanksi bagi juru parkir yang melanggar.
“Sanksi tegas yang akan terjadi jika juru parkir melakukan kesalahan adalah memberikan peringatan dan/atau pemutusan secara sepihak apabila juru parkir tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan atau ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah-langkah tersebut tentu menjadi catatan penting. Namun di mata publik, pertanyaan yang lebih sederhana justru mengemuka: jika parkir adalah layanan, di mana letak jaminan rasa aman itu sendiri?
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menitipkan kendaraan, tetapi juga kepercayaan. Dan ketika dua insiden terjadi dalam waktu berdekatan, kepercayaan itu tak hilang seketika, namun mulai terkikis perlahan.

