Sejarah rupanya belum benar-benar meninggalkan Kota Madiun. Sepuluh tahun setelah KPK menjerat Wali Kota Madiun dalam perkara Pasar Besar dan TPPU, lembaga antirasuah kembali mengetuk pintu kekuasaan kota yang sama.
Kali ini, dengan modus yang lebih halus, lebih sistemik, dan lebih terkamuflase: dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Selasa (20/1/2026), KPK membeberkan konstruksi perkara yang, jika dibaca perlahan, menunjukkan bahwa praktik ini bukan peristiwa spontan, melainkan hasil dari desain kekuasaan yang terorganisasi.
“Dana CSR tidak boleh dijadikan sumber keuntungan pribadi. Ketika CSR dijadikan modus penerimaan fee, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi hak masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK dalam pernyataan resminya.
DARI PERATURAN WALI KOTA KE JALUR SETORAN
KPK menyinggung satu fakta krusial: adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang justru bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, regulasi itu disebut menjadi pintu masuk pengumpulan dana tidak resmi.
“Penyaluran TSP dalam bentuk uang dan tata kelola yang tidak kredibel membuka ruang penyimpangan,” tambahnya dalam pemaparan latar belakang perkara.
Di titik inilah perkara mulai menemukan polanya: regulasi → perizinan → CSR → fee → aliran ke lingkar inti kekuasaan.
ARAHAN LANGSUNG, JALUR KE ORANG KEPERCAYAAN
Konstruksi perkara yang dibuka KPK memperlihatkan bahwa pada Juli 2025, Wali Kota Madiun memberikan arahan pengumpulan uang melalui dua pejabat kunci, Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD. Targetnya jelas, Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun yang tengah mengurus alih status menjadi universitas.
Dengan dalih “akses jalan” dan “kebutuhan CSR kota”, yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta untuk “sewa” 14 tahun. Uang itu tak pernah masuk kas daerah. Ia bergerak senyap, lewat orang kepercayaan, lalu berhenti di rekening CV Sekar Arum.
“Dana diserahkan kepada pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan kepala daerah,” ungkap Jubir KPK.
BUKAN SATU PERISTIWA, MELAINKAN POLA
Yang membuat perkara ini kian serius bukan semata angka Rp350 juta. KPK mengungkap bahwa praktik serupa terjadi berulang kali:
- Permintaan fee perizinan hotel, minimarket, dan waralaba
- Permintaan Rp600 juta ke developer
- Fee 6 persen proyek jalan Rp5,1 miliar
- Dugaan gratifikasi periode 2019–2022 mencapai Rp1,1 miliar
“Penyidik menemukan adanya penerimaan lain yang bersifat berulang,” tegas KPK.
Jika dirangkai, potret yang muncul bukan lagi dugaan insidental, melainkan sistem penerimaan informal yang berjalan lintas sektor dan lintas tahun.
SEMBILAN ORANG, TIGA TERSANGKA, SATU POROS
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai simpul. Wali kota, Kepala dinas, Sekretaris dinas, Pengurus yayasan, Developer, Direktur perusahaan dan Orang-orang kepercayaan. Namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka awal, Wali Kota, orang kepercayaannya, dan Kepala Dinas PUPR.
“Penetapan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar KPK.
Peta itu mengisyaratkan satu hal: penyidikan masih jauh dari selesai.
OTT KEDUA, POLA LAMA, PERTANYAAN BARU
KPK secara terbuka mengingatkan bahwa ini adalah operasi kedua di Kota Madiun.
“Sebelumnya KPK juga menindak Wali Kota Madiun dalam perkara proyek Pasar Besar dan TPPU,” disampaikan KPK.
Di titik inilah publik mulai membaca korelasi yang lebih panjang: dari saksi OTT satu dekade lalu, kini menjadi subjek utama. Dari proyek pasar, bergeser ke izin, CSR, dan fee proyek. Dari transaksi terbuka, menjadi transaksi berlapis.
PESAN KPK: BUKAN SEKADAR MENANGKAP, TAPI MEMBONGKAR SISTEM
KPK menutup konferensi pers dengan nada peringatan. “Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan. Harus disertai perbaikan sistem, budaya organisasi, dan komitmen integritas berkelanjutan.”
Kalimat itu, bagi banyak pengamat, terdengar seperti kode bahwa perkara ini bukan berhenti pada tiga tersangka. OTT ini lebih menyerupai pintu masuk daripada garis akhir.
OTT ini bukan sekadar kisah uang Rp350 juta. Ia adalah potret bagaimana regulasi, perizinan, CSR, proyek, dan kekuasaan bisa dirangkai menjadi satu ekosistem penerimaan gelap.
Dan ketika sejarah terulang di kota yang sama, dengan nama yang sama, dengan pola yang semakin rapi, publik berhak bertanya: siapa yang sesungguhnya menjadi target akhir dari perkara ini? dan berapa lapis lagi yang belum dibuka KPK?

