Di republik ini, uang rupanya punya kehidupan sendiri.

Ia bisa berjalan. Bisa berpindah tangan. Bahkan, menurut keterangan di ruang sidang, bisa sekadar “transit”. Bukan milik penerima, melainkan hanya mampir sebelum menuju alamat berikutnya.

Kalau logika itu diterima mentah-mentah, barangkali profesi baru layak dibuka: jasa penitipan uang tanpa tanda terima. Datang, terima, serahkan, selesai. Seolah uang ratusan juta rupiah hanyalah paket kilat yang cukup diantar tanpa perlu banyak pertanyaan.

Padahal, publik bukan hanya ingin tahu uang itu berhenti di mana. Yang lebih penting adalah mengapa uang sebesar itu harus berpindah lewat jalur seperti itu.

Persidangan bukan panggung hiburan. Setiap pengakuan, bantahan, maupun penjelasan masih harus diuji dengan alat bukti, keterangan saksi, dan penilaian majelis hakim sebelum dapat menjadi kesimpulan hukum.

Namun satu hal yang sulit dibantah adalah dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.

Ketika istilah “titip”, “pinjam”, “komitmen”, atau “diserahkan kepada orang lain” semakin sering terdengar dalam perkara korupsi, publik mulai bertanya: apakah tata kelola pemerintahan memang serumit itu, atau justru terlalu longgar hingga aliran uang menjadi sesuatu yang dianggap lumrah?

Ironinya, uang negara seharusnya mengalir menjadi layanan publik, bukan menjadi cerita panjang tentang siapa menerima dari siapa, lalu menyerahkan kepada siapa.

Pada akhirnya, yang paling dinanti bukan sekadar siapa berkata apa di persidangan, melainkan bagaimana fakta-fakta itu dibuktikan secara hukum. Sebab putusan pengadilanlah yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Jika uang bisa mengaku hanya “sedang lewat”, semoga keadilan tidak ikut berlalu begitu saja.