MADIUN, TENDENSIUS — Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Dagangan yang bersumber dari DBH Tahun 2026 belum menunjukkan aktivitas pekerjaan fisik, meski jadwal penandatanganan kontrak dalam LPSE telah ditetapkan berlangsung pada 4–14 Agustus 2026.

Hingga 18 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi belum terlihat dimulai. Informasi yang beredar menyebut proses penandatanganan kontrak belum rampung.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Aktivis Madiun, HD. Ia menilai keterlambatan pada tahap kontrak tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata karena berpengaruh langsung terhadap waktu efektif pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau kontraknya molor, otomatis waktu pelaksanaan fisiknya ikut tergerus. Ini rehabilitasi bangunan, bukan pekerjaan yang bisa dianggap selesai hanya dengan administrasi,” katanya.

Menurut HD, keterlambatan pada awal proses dapat menimbulkan tekanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kontraktor berpotensi dikejar waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, sementara kualitas pekerjaan tetap harus dipertanggungjawabkan.

HD mengingatkan, pekerjaan konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari faktor cuaca. Semakin mundur pekerjaan dimulai, semakin besar pula risiko pelaksanaan memasuki periode dengan kondisi cuaca yang kurang mendukung.

“Jangan sampai keterlambatan di meja administrasi nanti dibayar dengan percepatan pekerjaan di lapangan. Yang dikhawatirkan, waktu semakin sempit, pekerjaan dikebut, lalu kualitas yang dipertaruhkan,” ujarnya.

Sorotan itu semakin menarik jika dibandingkan dengan paket Rehab Kantor Dinas Sosial Kabupaten Madiun (DBH) yang proses tendernya berlangsung dalam periode berdekatan.

Pada paket Rehab Kantor Dinsos, jadwal penandatanganan kontrak tercatat berlangsung 31 Juli hingga 3 Agustus 2026. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dimulai pada 5 Agustus 2026, sedangkan pembongkaran telah dilakukan sejak 10 Agustus 2026.

Sementara paket rehabilitasi SMPN 1 Dagangan, yang jadwal penandatanganan kontraknya seharusnya berakhir pada 14 Agustus, hingga kini belum terlihat memasuki tahap pekerjaan fisik.

Kondisi ini dinilai perlu segera mendapat kejelasan, mengingat setiap keterlambatan pada proses administrasi akan memangkas waktu efektif pelaksanaan pekerjaan dan berpotensi mendorong pekerjaan fisik semakin mendekati periode perubahan cuaca.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Agus Sucipto telah merespons konfirmasi yang disampaikan TENDENSIUS.

“Matur nuwun infonya, mohon koordinasi dengan Pak Kabid yg menangani, suwun 🙏,” ujar Agus Sucipto.

Sementara itu, konfirmasi lebih lanjut mengenai status penandatanganan kontrak, penyebab belum dimulainya pekerjaan, serta dampaknya terhadap jadwal pelaksanaan telah disampaikan kepada Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun. Namun hingga berita ini ditulis, Kabid SMP belum memberikan respons atas konfirmasi tersebut.