MADIUN, TENDENSIUS — Pembangunan gedung baru RSI Siti Aisyah di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, kembali menjadi sorotan. Setelah sejumlah pemberitaan menyinggung persoalan administrasi bangunan, kini muncul tuntutan agar proyek tersebut dihentikan sementara sampai status perizinan, dokumen lingkungan, dan aspek keselamatan di sekitar lokasi mendapat kejelasan.

Sorotan terbaru juga mengarah pada kondisi rumah di sekitar proyek. Hari ini, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur turun langsung untuk mengecek kondisi rumah yang dilaporkan terdampak aktivitas pembangunan. Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kondisi faktual di lokasi, meski hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai penyebab kerusakan masih perlu menunggu keterangan resmi.

Desakan penghentian sementara disampaikan Kus Hendrawan, SH, salah satu warga terdampak yang turut menyoroti pembangunan gedung baru RSI tersebut. Melalui surat tuntutan tertanggal 28 Oktober 2026 bersama David Wahyudi dan Zainal Arifin, ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan pelaksanaan pembangunan.

“Kami meminta pembangunan dihentikan sementara sampai status perizinan dan kelengkapan dokumen benar-benar diperiksa. Kami juga meminta instansi berwenang melakukan audit terhadap dokumen PBG, SLF, serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan proyek ini,” tegas Kus Hendrawan, Selasa (27/10/2026).

Ia juga meminta agar dugaan kerusakan pada rumah di sekitar lokasi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis.

“Kondisi dinding rumah yang diduga mengalami keretakan dan pengelupasan perlu diperiksa secara resmi. Harus ada hasil pemeriksaan yang jelas untuk memastikan kondisi bangunan dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas konstruksi,” imbuhnya.

Status Perizinan Kembali Dipertanyakan

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan gedung baru tersebut.

Dalam surat tuntutannya, para pengadu juga meminta pemeriksaan terhadap data PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), termasuk permohonan bernomor 357702-06012026-001. Mereka mempertanyakan informasi mengenai berkas dokumen yang disebut tidak ditemukan serta meminta penjelasan mengenai riwayat perubahan data dalam sistem.

Persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan status administrasi pembangunan, termasuk apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Selain perizinan bangunan, surat tuntutan tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, persetujuan teknis terkait lalu lintas, serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kondisi Rumah Jadi Perhatian Pemeriksaan Lapangan

Dalam rekaman video yang diterima redaksi, Kus terlihat menunjukkan bagian bangunan rumah kepada sejumlah orang saat peninjauan di lapangan. Ia menyoroti dugaan keretakan dan pengelupasan pada bagian dinding rumah bernomor 42. Ia juga meminta adanya jaminan keselamatan bagi penghuni rumah nomor 14 dan 16.

Pengecekan langsung oleh tim DLH Provinsi Jawa Timur hari ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi rumah yang dilaporkan terdampak serta langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Meski demikian, dugaan kerusakan dan kemungkinan kaitannya dengan aktivitas konstruksi belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Kesimpulan mengenai penyebab kerusakan memerlukan pemeriksaan teknis dan penjelasan dari pihak berwenang.

Para pengadu meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas. Apabila nantinya ditemukan kerusakan yang terbukti berkaitan dengan pekerjaan proyek, mereka meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Kejelasan dan Tindak Lanjut

Surat tuntutan tersebut meminta sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP dan DLH Provinsi Jawa Timur, menindaklanjuti persoalan yang diajukan sesuai kewenangannya. Para pengadu juga meminta jawaban tertulis atas laporan dan tuntutan yang telah disampaikan.

Sorotan beruntun terhadap proyek gedung RSI Madiun kini menempatkan kejelasan administrasi dan keselamatan lingkungan sekitar sebagai dua persoalan yang perlu dijawab secara terbuka. Pemeriksaan lapangan terhadap rumah yang dilaporkan terdampak menjadi perkembangan yang patut ditindaklanjuti dengan hasil pemeriksaan yang jelas.

Pihak RSI Siti Aisyah serta instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, hasil pengecekan kondisi rumah, dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.

Adapun tuntutan penghentian sementara merupakan permintaan dari pihak pengadu. Keputusan mengenai penghentian pekerjaan maupun ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang.(AGS)