MADIUN, TENDENSIUS — Pengelolaan uang desa memasuki babak baru. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun memperkuat pengawalan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) agar setiap rupiah dari APBD benar-benar dikelola secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Penguatan itu ditandai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang digelar di Ruang Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Rabu (15/10/2026).

Puluhan kepala desa dan camat se-Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan tersebut. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman pemerintah desa terhadap aturan baru pengelolaan BKK.

Pesannya tegas: uang BKK adalah uang rakyat, sehingga pertanggungjawabannya tidak boleh longgar.

Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, menegaskan Perbup baru tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pemerintah desa dalam menjalankan program.

Namun, kemudahan itu berjalan beriringan dengan pengetatan pertanggungjawaban.

“BKK ini uang rakyat. Saya tegaskan, jangan ada yang main-main. Perbup 18/2026 kami terbitkan untuk mempermudah desa, tapi pertanggungjawabannya kami perketat. Tujuannya agar program Madiun Bersahaja sampai ke warga,” tegas Bupati.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, kemudian menegaskan titik krusial yang harus diperhatikan pemerintah desa: SIPD dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Kuncinya di SIPD dan LPJ. Jika LPJ tahun lalu belum tuntas, BKK tahun ini tidak akan kami cairkan. Kami di BPKAD sudah siapkan tim pendamping di website resmi http://bpkad.madiunkab.go.id agar desa tidak bingung,” jelas Hadi Sutikno.

Dengan mekanisme tersebut, pencairan BKK tidak hanya ditempatkan sebagai proses administratif, tetapi juga dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban pertanggungjawaban sebelumnya.

BPKAD Kabupaten Madiun pun mengambil posisi sebagai pengawal agar pengelolaan bantuan keuangan tidak berhenti pada tahap pencairan. Dari perencanaan hingga pelaporan, setiap tahapan dituntut mengikuti aturan.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sekaligus memastikan program Madiun Bersahaja benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.

Uang rakyat, aturan diperketat. BKK dikawal sejak awal agar manfaatnya sampai kepada warga.