MADIUN, TENDENSIUS – Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dorongan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor PP.04.03/58-700/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Surat tersebut diterbitkan dengan sifat penting dan ditujukan kepada kepala daerah di berbagai wilayah, termasuk Bupati Madiun.
Dalam dokumen itu, pemerintah mengacu pada Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Salah satu target yang dicantumkan adalah persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai LP2B sebesar 87 persen pada 2029.
Target tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lahan sawah ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional hingga 2029. Persoalannya kemudian berada di tingkat daerah: bagaimana lahan sawah yang masih tersisa tidak sekadar teridentifikasi sebagai LBS, tetapi memperoleh kepastian perlindungan melalui penetapan LP2B.
Kementerian ATR/BPN dalam surat tersebut juga mengingatkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan itu menyebutkan bahwa peta lahan sawah yang dilindungi harus diintegrasikan dalam penetapan kawasan atau lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, perlindungan sawah tidak berhenti pada keberadaan data spasial. Ada tahapan lanjutan agar peta lahan sawah yang dilindungi tersebut masuk dan terintegrasi dalam kebijakan tata ruang serta penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Tidak Harus Menunggu RTRW Selesai
Surat Dirjen juga merujuk surat Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Salah satu poin yang dirujuk menyebutkan, apabila proses penyesuaian atau revisi RTRW maupun RDTR masih membutuhkan waktu penyelesaian cukup lama, terdapat mekanisme bagi gubernur untuk menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Pesannya cukup jelas: perlindungan lahan sawah tidak harus menunggu seluruh proses penataan ruang berjalan tanpa ujung.
Di sisi lain, target 87 persen pada 2029 juga membuat waktu menjadi bagian penting dalam agenda tersebut. Semakin lama proses penetapan, semakin panjang pula periode ketika status perlindungan lahan pertanian harus dibaca bersama perkembangan tata ruang dan perubahan penggunaan lahan di daerah.
Untuk Kabupaten Madiun, nama daerah tercantum secara eksplisit dalam daftar pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Timur yang menjadi tujuan surat tersebut. Bupati Madiun tercantum pada urutan 234, sebelum daftar berlanjut ke daerah lain di Jawa Timur.
Dokumen itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan pengendalian alih fungsi lahan sawah bukan agenda yang hanya diarahkan kepada satu atau dua daerah. Surat yang sama mencantumkan pemerintah daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebagai penerima.
Dari LBS ke LP2B
Di titik inilah istilah LBS dan LP2B menjadi penting.
LBS merupakan basis lahan sawah yang menjadi objek perlindungan, sementara target yang disebut dalam RPJMN adalah berapa persentase LBS yang kemudian ditetapkan sebagai LP2B. Dengan target 87 persen, pemerintah pusat telah memberikan ukuran yang harus dikejar sampai 2029.
Artinya, angka luas sawah saja belum cukup untuk membaca sejauh mana agenda perlindungan tersebut berjalan. Pertanyaan berikutnya adalah berapa bagian dari LBS yang sudah memperoleh penetapan sebagai LP2B dan bagaimana integrasinya dengan tata ruang daerah.
Di lapangan, dinamika lahan tentu tidak berhenti ketika sebuah peta selesai dibuat. Permukiman berkembang, fasilitas umum dibangun, kawasan ekonomi tumbuh, sementara kebutuhan pangan tetap membutuhkan ruang produksi.
Karena itu, ketika pemerintah pusat memasang target 87 persen, pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan sekadar menyimpan peta di lemari atau menjadikannya angka dalam dokumen.
Sawah yang dilindungi di atas kertas tetap membutuhkan kepastian ketika berhadapan dengan perubahan penggunaan lahan di lapangan.
Dan di situlah target 2029 akan diuji: apakah angka perlindungan tersebut benar-benar menjadi kebijakan tata ruang yang bekerja, atau sekadar menjadi angka yang terlihat rapi dalam dokumen perencanaan.
Sebab, menggambar sawah di peta relatif mudah. Mempertahankannya ketika kebutuhan ruang terus bertambah, itu pekerjaan yang sebenarnya.(an)


