KOTA MADIUN, TENDENSIUS — Status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung A.R. Fachruddin, RSI Siti Aisyah Kota Madiun, dipertanyakan. Aktivis Pakem, Agus Suhendar/Endar mengaku telah memastikan kepada instansi terkait bahwa rumah sakit tersebut belum mengajukan SLF.

“Saya sudah memastikan ke instansi terkait, RSI tersebut belum mengajukan SLF,” ujar Endar, Jumat (02/10/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah catatan aktivitas di gedung baru RSI yang telah berlangsung sejak 2025.

Berdasarkan penelusuran Redaksi, lantai 2 gedung baru tersebut tercatat digunakan untuk MCU 46 calon karyawan pada 12 Desember 2025. Pada 5 Februari 2026, BPJS Kesehatan juga melakukan peninjauan fasilitas rawat inap di gedung baru.

Berikutnya, pada 15 Juli 2026, sistem proteksi kebakaran gedung diuji bersama Damkar. Sedangkan pada 10 September 2026, Pemkot Madiun tercatat membahas rekomendasi teknis proteksi kebakaran untuk pemenuhan SLF.

Dalam konteks tersebut, aturan terbaru mengenai perizinan berusaha juga mengatur secara tegas mengenai SLF. Pasal 122 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025 menyebutkan bahwa SLF harus diperoleh pelaku usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. Ayat (2) menyatakan SLF merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan.

Aturan tersebut berlaku pula bagi bangunan milik pelaku usaha swasta. Pemenuhan SLF dilakukan berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan oleh pengkaji teknis atau tim penilai teknis yang dibentuk pemerintah daerah.

Redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada Humas RSI terkait sejak kapan gedung mulai digunakan, jenis pelayanan yang telah berjalan, status SLF saat mulai digunakan, dasar pemanfaatan apabila SLF belum terbit, serta status SLF per 30 September 2026.

Namun, hingga berita ini disusun, Humas RSI, Mujiyat, belum memberikan substansi jawaban. Ia hanya menyampaikan:

“Dalem sampaikan rumiyen Pak Anwar… Suwon 🙏,” jawabnya singkat.

Status pengajuan maupun penerbitan SLF Gedung A.R. Fachruddin masih menunggu penjelasan resmi dari pihak RSI.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit juga telah berlaku sejak Juni 2026 dan menjadi salah satu regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan rumah sakit. Peraturan tersebut antara lain mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha.

Bagi gedung rumah sakit yang telah digunakan, status SLF menjadi bagian penting untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan dan dasar pemanfaatannya.