MADIUN, TENDENSIUS – Air bukan sekadar komoditas. Ia mengalir bersama kebutuhan rumah tangga, fasilitas publik, usaha kecil, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, di balik setiap sambungan air yang terpasang, terdapat tanggung jawab pelayanan yang harus dijaga.
Amanah tersebut berada di pundak Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih. Landasan pelayanan dan tarifnya diatur melalui Peraturan Bupati Madiun Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Regulasi itu menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan Perumdam Tirta Dharma Purabaya.
Menariknya, sistem tarif tidak sekadar menetapkan satu angka untuk seluruh pelanggan. Peraturan tersebut membagi pelanggan dalam kelompok sosial, rumah tangga, pemerintahan, niaga, industri, hingga pelayanan khusus. Tarif air juga diterapkan secara progresif berdasarkan pemakaian 0–10 meter kubik dan 11 meter kubik ke atas.
Untuk pelanggan rumah tangga, misalnya, tarif 0–10 meter kubik ditetapkan Rp2.650 per meter kubik bagi Rumah Tangga A dan Rp3.200 bagi Rumah Tangga B. Pemakaian 11 meter kubik ke atas masing-masing Rp2.750 dan Rp3.450 per meter kubik. Sementara kelompok sosial dikenai Rp1.650 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 meter kubik dan Rp1.750 untuk pemakaian di atasnya.
Namun pelayanan air bukan hanya perkara tarif pemakaian.
Ada pula sambungan baru, pemeliharaan meter, administrasi, hingga biaya jaringan yang menjadi bagian dari keseluruhan pelayanan.
Dalam Perbup 65/2022, tarif pemasangan sambungan baru memang tidak dicantumkan sebagai angka tunggal dalam lampiran tarif. Pasal 7 menyebut tarif pemasangan sambungan baru ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama.
Hal tersebut kemudian dijelaskan Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Imansyah Novianto.
Menurut Imansyah, calon pelanggan terlebih dahulu dapat mengajukan permohonan sambungan baru kepada Perumdam. Setelah itu petugas melakukan survei lapangan dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum perusahaan menyampaikan tagihan kepada calon pelanggan.
“Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan dulu, kemudian petugas akan survey lapangan dan membuatkan RAB, dan kemudian perusahaan akan mengajukan tagihan ke pelanggan,” ujar Imansyah, Sabtu (19/09/2026).
Ia menjelaskan, untuk pipa dinas sepanjang enam meter yang diambil dari pipa distribusi atau pipa induk beserta aksesorinya, biaya yang disebutkan saat ini sebesar Rp825.000.
Namun apabila kebutuhan jaringan melebihi enam meter, terdapat tambahan biaya investasi pipa jaringan distribusi yang dibebankan kepada calon pelanggan.
“Kalau lebih dari itu, maka akan ada tambahan biaya investasi pipa jaringan distribusi yang dibebankan kepada calon pelanggan,” jelasnya.
Imansyah juga menegaskan bahwa Perumdam tidak menutup ruang komunikasi mengenai komponen biaya tersebut.
“PDAM juga tidak menutup ruang diskusi berkaitan dengan penambahan biaya investasi,” pungkas Direktur.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme sambungan baru tidak berhenti pada angka tarif, tetapi diawali proses permohonan, survei kondisi lapangan, penyusunan RAB, hingga penetapan tagihan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Di sisi lain, Perbup juga mengatur biaya administrasi dan pemeliharaan yang dibayarkan bersama penerbitan rekening. Untuk pelanggan rumah tangga, biaya administrasi ditetapkan Rp5.500 dan biaya pemeliharaan Rp2.500 per bulan. Besaran biaya pemeliharaan kemudian berbeda untuk kelompok pelanggan lainnya.
Semua itu menggambarkan satu hal: air yang mengalir sampai ke rumah warga membutuhkan sistem yang juga harus terus bergerak.
Ada sumber air yang harus dijaga. Ada jaringan yang harus dipelihara. Ada meter yang harus berfungsi. Ada petugas yang turun ke lapangan. Dan ada perusahaan daerah yang dituntut memastikan pelayanan tetap berjalan.
Karena itu, ketika keran dibuka dan air mengalir, yang hadir bukan sekadar air.
Di balik setiap tetes, ada infrastruktur, petugas, regulasi, biaya pelayanan, dan tanggung jawab publik yang harus terus dijaga.
Dan bagi Tirta Dharma Purabaya, perjuangan pelayanan itu pada akhirnya sederhana: memastikan air tetap mengalir, pelayanan tetap hadir, dan masyarakat tetap mendapatkan hak atas layanan air yang dikelola secara bertanggung jawab.(iv)


