Tender rehabilitasi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Madiun senilai Rp1,45 miliar menyisakan cerita yang menarik untuk dicermati. Bukan karena pemenangnya mendapatkan harga paling tinggi, justru sebaliknya: CV Tribuana Tunggadewi menang dengan penawaran Rp1.165.606.560, atau tepat 80 persen dari pagu dan HPS Rp1.457.008.200.

Secara matematis, ada efisiensi sekitar Rp291,4 juta dari pagu. Sampai di sini, semuanya tampak manis.

Tetapi drama tender justru muncul dari daftar pesertanya.

Sebanyak 100 peserta tercatat mengikuti tender. Dari daftar penawaran yang tersedia, empat peserta bahkan berhenti di angka yang persis sama: Rp1.165.606.560. Mereka adalah CV Tribuana Tunggadewi, CV Bagus, CV Sarana Karya Sakti, dan CV Arudam Jaya.

Namun harga terendah rupanya bukan satu-satunya tiket menuju garis finis.

CV Bagus gugur karena tidak melampirkan daftar bahan material sesuai ketentuan LDP. CV Sarana Karya Sakti tersingkir karena bukti penguasaan kendaraan sewaan dinilai tidak memenuhi ketentuan. Sementara CV Arudam Jaya menghadapi dua persoalan: bukti penguasaan dump truck dan dokumen RKK yang disebut tidak memuat tabel identifikasi bahaya.

Yang tersisa adalah CV Tribuana Tunggadewi.

Di titik ini, menarik pula melihat asal pemenang. Paketnya berada di Kabupaten Madiun, lokasi pekerjaan di Wungu, tetapi pemenangnya tercatat beralamat di Kabupaten Tulungagung.

Apakah ini masalah? Belum tentu.

Tender pemerintah memang tidak mensyaratkan perusahaan harus berasal dari daerah tempat proyek berada sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, kemenangan perusahaan dari luar Madiun tidak otomatis berarti ada kejanggalan.

Tetapi justru karena prosesnya sah secara administratif, pertanyaan yang lebih menarik adalah: mengapa rekanan yang menawarkan harga sama bisa berakhir dengan nasib berbeda?

Empat perusahaan berada di titik harga terendah yang identik. Tiga gugur karena persoalan persyaratan, sementara satu bertahan. Ini bukan tuduhan adanya permainan. Ini adalah bagian dari mekanisme tender yang memang layak dibaca transparan oleh publik.

Terlebih, dari 100 peserta, hanya sebagian yang masuk evaluasi lebih lanjut karena pokja menyatakan tidak lagi mengevaluasi peserta setelah memperoleh tiga penawar terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi dan teknis.

Bahasa dokumennya sederhana. Tetapi bagi rekanan yang tersingkir, dampaknya tentu tidak sederhana.

Harga boleh sama. Paket boleh sama. Kesempatannya pun tampak sama.

Namun dalam tender, satu lembar dokumen yang tidak ada bisa lebih mahal daripada selisih ratusan juta rupiah.

Dan di sinilah ironi kecil itu muncul: rehabilitasi kantor Dinsos Madiun akhirnya dimenangkan perusahaan dari Tulungagung, sementara sejumlah nama yang ikut bertarung dari sekitar wilayah Madiun harus berhenti di meja evaluasi. Bukan karena harga. Melainkan karena persyaratan.

Maka pertanyaan publik seharusnya tidak diarahkan pada siapa yang “berhak” menang berdasarkan asal daerah. Pertanyaan yang lebih sehat adalah: apakah seluruh persyaratan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta, dan apakah dokumen evaluasinya cukup terbuka untuk membuktikan itu?

Sebab dalam tender yang diikuti 100 peserta, transparansi bukan aksesori. Ia adalah pagar.

Dan pagar yang baik bukan hanya mencegah orang masuk lewat jalan belakang, tetapi juga membuat semua orang bisa melihat dengan jelas siapa yang masuk lewat pintu depan.