Tendensius.com, Kota Madiun – Proyek Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi di Kota Madiun senilai Rp6,5 miliar akhirnya menemukan pemenang setelah sebelumnya dinyatakan gagal dan harus melalui proses tender ulang.
Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Timur, tender pertama dengan kode 10113380000 dinyatakan gagal. Dalam keterangan resmi sistem disebutkan pembatalan dilakukan karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Tender awal tersebut menarik minat besar dari pelaku usaha konstruksi. Sebanyak 158 peserta tercatat mengikuti proses pengadaan. Namun seluruh tahapan berakhir tanpa penetapan pemenang.
Paket yang sama kemudian kembali dilelang melalui tender ulang dengan kode 10134904000. Nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mengalami perubahan, yakni pagu Rp6,5 miliar dan HPS Rp6,499 miliar.
Pada tender ulang, jumlah peserta tercatat 101 perusahaan. Setelah melalui evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, pokja menetapkan CV Pandan Arum, Kabupaten Blitar, sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp5.258.209.677.
Jika dibandingkan dengan nilai pagu, penawaran pemenang berada lebih rendah sekitar Rp1,24 miliar. Sementara proses tender ulang berlangsung relatif singkat, dimulai pada 19 Mei 2026 dan pemenang diumumkan pada 3 Juni 2026.
Saat ini paket tersebut masih berada dalam tahapan masa sanggah sebelum memasuki proses penunjukan penyedia barang dan jasa serta penandatanganan kontrak.
Secara regulasi, tender gagal merupakan bagian dari mekanisme pengadaan yang diperbolehkan ketika ditemukan permasalahan administrasi maupun dokumen pemilihan. Namun karena proyek ini menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah, prosesnya tetap menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menunggu satu hal yang lebih penting dari sekadar nama pemenang, yakni apakah proyek penanganan kawasan kumuh tersebut benar-benar mampu menghadirkan perubahan nyata bagi lingkungan dan masyarakat Kota Madiun.
Sumber: LPSE Provinsi Jawa Timur (lpse.jatimprov.go.id), Paket Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi di Kota Madiun Tahun Anggaran 2026.

