Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa bulan lagi, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun mengoptimalkan keberadaan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan sertifikasi halal.

Kepala DKPP Kabupaten Madiun, Paryoto, menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Madiun sudah tidak terdapat Rumah Potong Hewan (RPH) yang aktif beroperasi.

“Njih mas, RPH di Madiun Kabupaten sudah tidak ada. Yang ada TPH, tempat pemotongan hewan,” ujar Paryoto, Rabu (25/02/2026).

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Madiun, Harris Imballo R. Siregar, yang menegaskan bahwa fasilitas RPH saat ini memang tidak aktif.

“Njih, untuk RPH tidak aktif,” katanya.

Meski demikian, DKPP memastikan pelayanan pemotongan hewan tetap berjalan melalui keberadaan TPH yang tersebar di sejumlah wilayah. Berdasarkan data DKPP, saat ini terdapat 14 Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari jumlah tersebut, 8 TPH telah mengantongi sertifikat halal, sementara 6 TPH lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikasi.

“Kita optimalkan TPH memenuhi syarat,” jelas Harris.

DKPP Kabupaten Madiun terus mendorong pengelola TPH agar melengkapi standar operasional, termasuk perizinan dan sertifikasi halal, guna memastikan proses pemotongan hewan berjalan sesuai ketentuan kesehatan, kebersihan, serta syariat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan pemotongan hewan, khususnya menjelang Idul Adha, dapat terlayani dengan baik sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi masyarakat.