Di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pembangunan Kolam Wisata Pangonan bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah simbol perubahan. Lahan bengkok desa mati yang sebelumnya hanya ditumbuhi pohon jati, nyaris tanpa kontribusi terhadap PADes, disulap menjadi destinasi wisata buatan dengan skema multi years sejak 2022.

Skema itu dipilih bukan tanpa alasan. Pembangunan wisata tidak mungkin rampung dalam satu tahun anggaran. Butuh tahapan, perencanaan, dan kesinambungan. Hasilnya kini terlihat. Aktivitas ekonomi tumbuh, pelaku UMKM bergerak, masyarakat terlibat. Tahun 2025, wisata ini disebut masuk lima besar destinasi dengan intensitas kunjungan tertinggi se-Kabupaten Madiun. Januari 2026 bahkan naik ke posisi tiga. Output programnya nyata, terukur, dan dirasakan.

Namun di tengah capaian tersebut, kepala desa sebagai penanggung jawab pembangunan justru menjalani proses hukum sejak 2025. Ia ditahan atas dugaan kesalahan administrasi. Dalam pernyataannya sebelum penahanan, ia menyebut perkara yang dihadapi bukan korupsi, melainkan persoalan administratif dalam pembangunan desa. Hingga kini, persidangan masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap.

Foto ist: Wisata kolam Pangonan yang ramai dipadati pengunjung

Di sinilah ironi itu muncul.

Jika benar yang dipersoalkan adalah aspek administrasi, maka yang seharusnya diuji adalah tata kelola, bukan semangat membangun. Administrasi memang penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun ketika output program terbukti berjalan, manfaat ekonomi terlihat, dan aset berdiri kokoh serta berfungsi, publik wajar bertanya: apakah pendekatan hukum sudah proporsional?

Lebih jauh lagi, masyarakat juga menyaksikan fakta di berbagai tempat lain: program mangkrak, aset tak jelas, manfaat tak berkelanjutan, namun tak selalu berujung pada proses hukum yang sama cepat dan tegasnya. Perbandingan ini memunculkan persepsi ketimpangan. Persepsi, sekali lagi, bukan vonis, tetapi cermin rasa keadilan publik.

Opini ini tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pengadilanlah yang akan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau sebatas kekeliruan administratif yang dapat dikoreksi melalui mekanisme pembinaan.

Namun yang patut dicatat, pembangunan desa membutuhkan keberanian mengambil keputusan. Skema multi years, inovasi pemanfaatan lahan, dan orientasi pada peningkatan PADes adalah bagian dari upaya keluar dari pola stagnasi. Jika setiap terobosan administratif berisiko dipidana tanpa melihat konteks dan dampak riilnya, maka pesan yang tersisa bagi para kepala desa lain bisa menjadi keliru: lebih aman tidak berbuat apa-apa daripada berinovasi.

Tata kelola yang sehat semestinya menempatkan keberhasilan sebagai bahan evaluasi untuk diperbaiki, bukan semata-mata sebagai titik awal kriminalisasi. Evaluasi administrasi bisa diperketat, sistem pengawasan bisa diperbaiki, tetapi semangat membangun jangan sampai mati oleh ketakutan.

Pada akhirnya, publik menunggu kepastian hukum yang adil dan objektif. Jika memang ada kesalahan, biarlah dibuktikan secara terang di pengadilan. Jika hanya persoalan administrasi yang bisa dibenahi, maka pendekatan pembinaan mestinya lebih dikedepankan.

Karena desa butuh inovasi. Dan inovasi membutuhkan ruang untuk bertumbuh, bukan sekadar ruang sidang.