Hukum kerap digambarkan sebagai panglima, berdiri tegak di atas semua kepentingan. Namun dalam praktiknya, kita sering menyaksikan ironi yang berulang: hukum tampak tegas ke bawah, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan. Fenomena yang populer disebut hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukan lagi sekadar keluhan, melainkan pengalaman kolektif masyarakat yang terus terakumulasi dari waktu ke waktu.
Ketika pejabat pemerintah dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum, proses penegakan sering berjalan lamban dan penuh kehati-hatian yang berlebihan. Penyelidikan seolah hanya menjadi rutinitas administratif—sekadar memenuhi kewajiban prosedural. Berkas diperiksa, klarifikasi dilakukan, tetapi ujungnya kerap menguap tanpa kejelasan. Publik dipertontonkan pada narasi “masih didalami” yang tak jarang berlarut-larut hingga perhatian meredup.
Lebih ironis lagi, saat aparat penegak hukum (APH) sendiri terseret dugaan pelanggaran. Alih-alih penegakan hukum yang transparan dan tegas, yang muncul justru pendekatan internal yang tertutup. Pelanggaran direduksi menjadi “kesalahpahaman”, diselesaikan melalui klarifikasi, dan sanksi paling keras yang dijatuhkan sering kali hanya mutasi jabatan. Seakan-akan, mutasi menjadi jalan tengah yang aman—tidak melukai institusi, tetapi juga tidak benar-benar memulihkan rasa keadilan publik.
Di sinilah persoalan marwah institusi dipertaruhkan. Marwah bukan sekadar citra, melainkan kehormatan yang lahir dari konsistensi antara nilai dan tindakan. Ketika kesalahan ditutup-tutupi demi menjaga nama baik, yang sesungguhnya terjadi adalah penggerusan marwah itu sendiri. Institusi mungkin tampak utuh dari luar, tetapi kepercayaan publik di dalamnya perlahan retak.
Memang, tidak setiap laporan harus berujung pada vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah adalah pilar penting dalam negara hukum. Namun asas ini kerap disalahpahami sebagai tameng untuk menghindari akuntabilitas. Praduga tak bersalah seharusnya berjalan beriringan dengan proses yang terbuka, independen, dan dapat diuji publik. Tanpa transparansi, praduga tak bersalah berubah menjadi praduga kebal hukum.
Di antara salah dan marwah, seharusnya hukum tidak ragu memilih kebenaran. Mengakui kesalahan dan menindak pelanggaran secara adil justru merupakan jalan paling terhormat untuk menjaga marwah. Institusi yang berani menghukum anggotanya sendiri secara tegas akan lebih dihormati dibanding institusi yang sibuk merapikan citra sambil mengorbankan keadilan.
Masyarakat hari ini tidak lagi menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dan keberanian moral. Publik memahami bahwa manusia—termasuk pejabat dan aparat—bisa salah. Namun yang tidak bisa diterima adalah ketika kesalahan dilindungi oleh jabatan, seragam, atau kewenangan. Ketika hukum hanya keras kepada mereka yang tak punya kuasa, sementara lunak kepada yang berpengaruh, maka hukum kehilangan rohnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, jarak antara negara dan rakyat akan semakin lebar. Kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Oleh karena itu, pilihan di antara salah dan marwah bukanlah pilihan yang rumit. Marwah sejati justru lahir dari keberanian mengakui salah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di sanalah hukum kembali menemukan wibawanya, dan keadilan tidak lagi sekadar jargon, melainkan nyata dirasakan.



