KOTA MADIUN, TENDENSIUS — Sebuah kendaraan Toyota New Kijang Innova G bernomor polisi AE 1108 AP menjadi sorotan setelah terpantau memasuki SPBU Mayjend Sungkono pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 12.01 WIB. Kendaraan tersebut dilaporkan langsung menuju dispenser Pertalite, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal yang menarik perhatian, kendaraan itu menggunakan pelat nomor berlatar putih. Sementara itu, berdasarkan data kendaraan yang tercantum di salah satu situs resmi Pemerintah Kota Madiun, nomor polisi AE 1108 AP terdaftar untuk kendaraan Toyota New Kijang Innova G tahun 2015, jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang, dengan keterangan organisasi perangkat daerah (OPD) Bagian Umum.

Konfirmasi dari Admin PPID Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun menyebutkan bahwa pengisian BBM bersubsidi tersebut tidak dibenarkan dan melanggar peraturan internal. Aturan itu mewajibkan seluruh kendaraan dinas menggunakan BBM nonsubsidi.

Dalam keterangannya, Bagian Umum menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal. Alasan yang disampaikan adalah volume BBM yang diperoleh melalui penukaran kupon dinilai lebih banyak jika diisi Pertalite dibandingkan Pertamax.

Ketika ditanya mengenai identitas pengguna kendaraan, Admin PPID memberikan penegasan:

“Kami informasikan bahwa user/pengguna adalah Kepala Bagian Umum/Bagian Umum,” demikian jawaban Admin PPID kepada jurnalis, Kamis (29/10/2026).

Keterangan tersebut menempatkan Kepala Bagian Umum/Bagian Umum sebagai pihak yang disebut dalam konfirmasi resmi terkait pengguna kendaraan tersebut. Informasi ini menjadi penting karena Kepala Bagian Umum yang dimaksud disebut baru dilantik pada 14 Agustus 2026.

Menanggapi hal itu, Rohman Saebudin alias Udin, aktivis LSM Garis Pakem Mandiri, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, fasilitas kendaraan dinas yang didukung anggaran negara semestinya diikuti kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau alasannya karena Pertalite bisa mendapatkan volume lebih banyak, ini bukan penghematan yang patut dibanggakan. Fasilitasnya negara, aturan BBM-nya sudah jelas, tetapi tangki justru mencari jalan paling murah. Jangan sampai pelatnya berubah warna, sementara kepatuhannya ikut berubah arah,” sindir Udin.

Ia menilai alasan penghematan tidak semestinya menjadi pembenaran untuk menggunakan BBM bersubsidi apabila aturan internal telah mewajibkan kendaraan dinas menggunakan BBM nonsubsidi.

“Rakyat yang membutuhkan subsidi jangan sampai harus berbagi jatah dengan kendaraan yang operasionalnya sudah difasilitasi anggaran. Kalau aturan sudah jelas, ya dijalankan. Jangan sampai efisiensi hanya terdengar gagah di atas kertas, tetapi praktiknya justru mencari celah,” lanjutnya.

Bagian Umum Setda Kota Madiun menyatakan berkomitmen menjatuhkan tindakan tegas berupa teguran tertulis atau sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berjanji memperketat pengawasan operasional kendaraan dinas dan evaluasi penggunaan anggaran logistik agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak Bagian Umum turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan serta menegaskan komitmen mendukung program subsidi tepat sasaran.

Meski demikian, persoalan penggunaan pelat berlatar putih pada kendaraan yang tercatat dalam data Pemkot Madiun tersebut belum terjawab dalam keterangan yang disampaikan. Belum ada penjelasan mengenai alasan penggunaan pelat tersebut maupun apakah hal itu berkaitan dengan pengisian Pertalite.

Kini, publik menunggu realisasi tindak lanjut yang dijanjikan Bagian Umum, termasuk kejelasan sanksi dan evaluasi pengawasan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar selisih volume Pertalite dan Pertamax, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.(AGS)