NGAWI, TENDENSIUS – Polemik yang menyeret mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbersari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Pemerintah Desa Sumbersari menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan tidak berkaitan dengan polemik yang ramai diperbincangkan, kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi memastikan persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi, Yulianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi bersama Camat Sine.
“Sudah kita koordinasikan dengan Camat Sine hari Jumat tanggal 24 Juli kemarin untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi, yaitu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Selanjutnya hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara dan dikirimkan ke BKPSDM serta Inspektorat. Setelah itu nanti kita bentuk tim untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun para pihak terkait,” ujar Yulianto kepada Tendensius, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pemerintah daerah atas polemik yang telah menjadi perhatian luas. Artinya, proses yang ditempuh tidak berhenti pada aspek administratif berupa pengunduran diri dari jabatan Sekdes, melainkan dilanjutkan melalui mekanisme klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Sebelumnya, kepada Tendensius, Kepala Desa Sumbersari, Zwenly Setyo Pramono, menyampaikan bahwa mantan Sekdes mengundurkan diri agar dapat lebih berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari kalangan aktivis yang menilai integritas ASN tidak cukup dijawab melalui pengunduran diri dari jabatan perangkat desa semata.
Sementara itu, Aktivis GEMPUR DPD Jawa Timur, M. Fauzan, menyatakan bahwa yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata-mata soal adanya surat pengunduran diri, melainkan bagaimana pemerintah menjaga akuntabilitas dan integritas aparatur ketika muncul dugaan pelanggaran yang telah menjadi konsumsi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Tendensius masih berupaya memperoleh konfirmasi dari ASN yang bersangkutan maupun Camat Sine guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Seluruh proses yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat juga masih berada pada tahap klarifikasi, sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh ASN dimaksud.

