MADIUN, TENDENSIUS – Program peningkatan produksi tanaman pangan melalui pengadaan alat produksi, pengelolaan, dan penggilingan yang tercantum dalam APBDes Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen APBDes 2024 yang terpasang pada papan informasi desa, kegiatan tersebut masuk dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan nomenklatur Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dan Lainnya) dengan nilai anggaran sebesar Rp101.065.000.

Di lapangan, bangunan yang disebut sebagai fasilitas pendukung program tersebut tampak berdiri di tengah kebun jati. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya aktivitas operasional yang menunjukkan fungsi bangunan sebagai sarana pengolahan hasil pertanian.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Heri (Ndemo), seorang aktivis setempat. Menurutnya, sebuah program yang telah dianggarkan dan direalisasikan seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.

“Kalau melihat logikanya, program ini pasti sudah melalui tahapan musyawarah dusun dan musyawarah desa sebelum masuk APBDes. Artinya ada kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai. Pertanyaannya sekarang, setelah bangunan berdiri, manfaatnya di mana?” ujarnya, Senin (08/06/2026).

Ndemo menilai ukuran keberhasilan program pemberdayaan masyarakat bukan hanya berdirinya bangunan, melainkan keberlanjutan operasional dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Jangan sampai yang terlihat hanya seremonial pembangunan. Pemberdayaan itu ukurannya bukan tembok dan atap, tetapi apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberlanjutan pengelolaan fasilitas tersebut karena hingga kini belum terlihat aktivitas yang mengindikasikan bangunan tersebut digunakan sebagaimana tujuan awal program.

“Kalau memang diperuntukkan sebagai sarana pengolahan atau penggilingan hasil pertanian, tentu publik berhak mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme operasionalnya, dan berapa banyak masyarakat yang sudah menerima manfaat. Jangan sampai aset yang dibangun dari uang rakyat, justru berakhir mangkrak,” tegasnya.

Menurut Ndemo, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni penjelasan. Program ini dibangun menggunakan anggaran publik sebesar Rp101 juta lebih. Maka publik juga berhak mengetahui output dan manfaat yang telah dihasilkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Pilangkenceng, Edy Sudarko, menyatakan akan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Terkait hal tersebut akan coba kami konfirmasikan kepada pihak desa, OPD terkait yang melaksanakan maupun teman-teman staf kecamatan terlebih dahulu untuk mengumpulkan data dan informasi. Maturnuwun informasinya,” ujar Edy saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kedungmaron belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait kondisi dan operasional program tersebut.