Ketua DPRD Kabupaten Magetan berinisial SRT dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) Tahun Anggaran 2020–2024, Kamis (23/4/2026).

Selain SRT, Kejari Magetan juga menahan anggota DPRD Magetan berinisial JMT yang menjabat pada periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta JML yang merupakan anggota DPRD periode 2019–2024.

Tak hanya unsur legislatif, tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST juga ikut ditahan. Keenam tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi dana Pokkir dengan nilai mencapai Rp335 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan pola dugaan penyimpangan dilakukan secara sistematis.

“Penyimpangan anggota DPRD, mulai kuasai tahapan hibah, kelompok masyarakat formalitas, ditemukan potongan, pengadaan fiktif serta SPJ fiktif,” katanya.

Menurutnya, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan,” jelasnya.

Kajari Magetan juga meminta kelompok masyarakat penerima hibah Pokkir yang merasa dananya dipotong agar segera melapor.

“Tim penyidik hingga saat ini sedang mencari alat bukti lainnya, kita ingin masyarakat Kabupaten Magetan sejahtera. Seharusnya uang Rp242 miliar ini dirasakan manfaat oleh masyarakat, ini kita lagi breakdown. Saya harap dukungan dari semua masyarakat menyampaikan kepada kami penegak hukum, bahwa apabila terdapat potongan-potongan terhadap dana pokok pikiran masyarakat segera melaporkan kepada kami, agar secara terang benderang kita akan membuktikan berapa besaran riil kerugian negara terhadap perkara yang kita lakukan penyidikan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dana hibah yang telah cair diduga justru ditarik kembali oleh pihak tertentu.

“Uang ini ketika sampai oleh kelompok atau penerima hibah, itu dilakukan pencairan penarikan kembali. Setelah cair uang tersebut ditarik lagi, baik oleh anggota dewan sendiri maupun oleh pendamping. Seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat tapi dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh dewan,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan sejumlah proyek yang disebut tidak selesai dan laporan pertanggungjawaban diduga dimanipulasi.

“Kita lihat di sini banyak pekerjaannya yang tidak selesai, laporan pertanggungjawabannya dimanipulasi, uangnya diambil. Ada beberapa persen dipotong, itu ditunjukkan dari bukti-bukti yang sudah kita ambil. LPJ dimanipulasi, banyak proyek yang ternyata tidak bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Kejari Magetan membuka kemungkinan pemeriksaan meluas terhadap seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam realisasi dana Pokkir tersebut.

“Total realisasi Rp242 miliar itu dilaksanakan 45 anggota dewan. Tidak menutup kemungkinan akan kita cek semuanya, untuk membuktikan apakah uang ini benar bermanfaat dan dilaksanakan sebenarnya. Ada alat bukti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.