Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor. Dua terdakwa, Suroso, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Y. Sulistyo Joko Indratno, Direktur CV Mitra Sejati, duduk di kursi pesakitan.
Sidang yang digelar hari ini memeriksa saksi-saksi fakta yang dinilai mengetahui secara langsung proses pengadaan gamelan yang diduga sarat penyimpangan. Para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menegaskan bahwa penggalian fakta masih menjadi fokus utama jaksa.
“Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Sony Ilham Prabowo dan Suci Lestari. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujar Andy, Rabu (7/1/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520,5 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan **UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan dan kebudayaan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan berlangsung pekan depan.(*)



