Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Seiring dengan penetapan tersangka tersebut, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih terus berjalan. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan kalkulasi atas dampak finansial yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucap Budi.
Di tengah perkembangan penanganan perkara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut di lokasi.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka. Publik masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara oleh BPK, yang akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

