Pengungkapan KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek pemeliharaan jalan di Kota Madiun kembali menegaskan satu hal pahit: pembangunan infrastruktur yang seharusnya melayani publik justru diduga menjadi ruang transaksi kekuasaan. Ketika proyek jalan bernilai miliaran rupiah disertai permintaan fee, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga keselamatan dan keadilan bagi masyarakat.

Permintaan fee 6 persen dari nilai proyek, yang kemudian ditawar menjadi 4 persen, menggambarkan praktik yang jauh dari nilai pelayanan publik. Negosiasi fee dalam proyek negara, jika benar terjadi, adalah sinyal bahwa kekuasaan telah bergeser dari pengelolaan menjadi penguasaan. Jalan yang dibangun dari uang rakyat justru diduga dibebani biaya tak kasat mata yang ujungnya berpotensi menurunkan kualitas dan integritas pembangunan.

Lebih mengkhawatirkan, dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp1,1 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden tunggal, melainkan pola. Pola di mana jabatan publik berisiko dipersepsikan sebagai pintu masuk aliran uang, bukan amanah pelayanan. Jika dugaan ini terbukti, maka kerusakan yang ditimbulkan jauh melampaui angka rupiah: ia merusak kepercayaan publik dan sendi tata kelola pemerintahan.

Tentu asas praduga tak bersalah wajib dijunjung. Namun publik juga berhak marah dan curiga. Karena setiap rupiah gratifikasi yang diduga mengalir, selalu berbanding lurus dengan hak masyarakat yang tergerus, jalan yang cepat rusak, proyek yang asal jadi, dan pelayanan yang kehilangan nurani.

Kasus ini semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar catatan hukum. Jika tidak ada pembenahan sistemik, maka yang terjadi hanyalah pergantian aktor, sementara praktik lama terus berjalan di bawah permukaan. Dan pada akhirnya, rakyat kembali dipaksa berjalan di atas jalan yang dibangun dari kompromi etika dan kekuasaan.