Penangkapan Wali Kota Madiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026, seketika mengguncang publik. Bukan semata karena status jabatan, melainkan karena peristiwa ini terasa seperti potongan sejarah yang kembali diputar ulang.

Sejumlah media nasional — mulai dari CNBC Indonesia, Kompas, Antara, CNN Indonesia, hingga Metro TV — serempak memberitakan dugaan OTT terkait suap proyek dan pengelolaan dana CSR. Uang ratusan juta rupiah disebut turut diamankan. Meski proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung, satu hal sulit diabaikan: nama dan daerah ini bukan pertama kali bersinggungan dengan pusaran perkara korupsi.

Publik tentu masih mengingat, pada 2016 silam, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pasar. Saat itu, sosok yang sama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun. Kasus “setoran uang panas” yang diusut KPK kala itu menjadi catatan kelam dalam sejarah birokrasi daerah.

Kini, satu dekade berselang, narasi lama seperti menemukan panggung barunya. Dari setoran, proyek, hingga dana CSR, benang merah yang muncul bukan sekadar soal individu, melainkan pola relasi kuasa, proyek, dan uang yang berulang kali diuji oleh hukum.

Pertanyaannya bukan lagi semata “siapa yang bersalah”, melainkan “mengapa sistem selalu memberi ruang pada pola yang sama”. Jabatan boleh berganti, periode boleh berakhir, namun aroma persoalan tampaknya enggan benar-benar pergi dari lingkar kekuasaan di kota ini.

KPK tentu akan membuktikan semuanya di meja penyidikan dan persidangan. Namun bagi publik Madiun, peristiwa ini menyisakan luka kepercayaan yang sulit diabaikan. Ketika seorang pejabat yang pernah tersandung perkara kembali berada di pusaran dugaan baru, wajar jika masyarakat bertanya: apakah pembelajaran sungguh pernah terjadi?

Sejarah memang tidak selalu berulang persis, tetapi sering kali berima. Dan di Madiun, rima itu terdengar terlalu nyaring untuk dianggap sekadar kebetulan.