tendensius.com/, Madiun | Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPK bersama Kemendagri dan BPKP tentang penguatan aspek independensi dan objektivitas, Pemkab Madiun melalui Inspektorat menggelar Penandatanganan Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter). Pemkab Madiun Gelar Penandatanganan Piagam Pengawasan Intern 2025. Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat Graha Eka Kapti Caruban, Kamis (15/05/2025).

Hadir dalam acara, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Staf ahli, Sekda, Inspektur, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Direktur RSUD, Direktur BUMD dan para lurah se-Kabupaten Madiun.

Sebelum penandatanganan, Inspektur Kabupaten Madiun Joko Lelono menyampaikan kegiatan ini sebagai tindak lanjut SE KPK, Kemendagri dan BPKP.

“Kepala Daerah mengambil kebijakan strategis diantaranya memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektur Daerah dalam hal persetujuan Internal Audit Charter (IAC),” terangnya.

Adapun tujuan kegiatan, lanjut Inspektur, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Mendorong penegakan prinsip dasar pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Membangun kapasitas kelembagaan satuan kerja untuk taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan penguatan independensi dan kelembagaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dalam strategi nasional pencegahan korupsi.

“Mendasar pada surat edaran KPK bersama Kemendagri dan BPKP NOMOR 11 TAHUN 2024, NOMOR 700.1/3013/SJ DAN NOMOR HK.01.00/SE.3/K/D3/2024, bahwa sebagai pendorong dalam pengawasan kinerja pemerintah daerah, diperlukan langkah penguatan regulasi dan upaya untuk mendukung tugas pengawasan,” terang Bupati.

Piagam Pengawasan Intern, lanjutnya, merupakan komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan pengawasan terhadap internal Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Piagam ini juga sebagai landasan, pedoman, dan batasan kewenangan serta tanggung jawab apip Pemerintah Kabupaten Madiun. Penguatan APIP daerah sebagai langkah penting agar mampu melaksanakan tugasnya secara objektif, independen, efektif dan efisien dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi,” tambah Bupati.

Diharapkan, APIP dapat mengawal kebijakan dan program pemerintah. Memainkan peran sebagai pemberi peringatan dini (early warning system), penasihat terpercaya (trusted advisor) dan penjamin kualitas (quality assurance) dengan optimal.

“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat sehingga dapat mewujudkan good governance dan good government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun,” pungkas Bupati.