Tendensius.com

Tendensius.com

Diagram Informasi

  • domain.org
  • Domain.com
  • Domain.com
  • domain.org
  • Domain.net
  • Domain.id
  • Domain.id
  • Domain.co.id
  • Domain.net
  • Domain.co.id
  • Domain.us
  • Domain.us
Juli 21, 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • Telegram
  • Daerah
  • Bisnis
  • Transportasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kriminal
  • Berita
News
Ngawi dan Serba-serbi P3TGAI: Dari APD Tergeletak hingga Saluran Dikerjakan Saat BerairDua Tender, Satu Pola: Data LPJK Penyedia Kini Memunculkan Tanda Tanya70 Mobil Siaga Telah Mengaspal, Pemkab Madiun Percepat Layanan Darurat Hingga Pelosok DesaDi Hari Jadi ke – 458 Kabupaten Madiun, Desa Kincang Wetan terima Mobil Siaga DesaJerat Tak Kasat Mata di Pertigaan Cabean, Siapa Pemiliknya?
  • Jakarta

KPK Tahan Tersangka terkait Korupsi dalam Perjanjian Jual-Beli Gas di Lingkungan PT PGN TA 2017-2021

admin
admin
Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017 dalam dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) Tahun Anggaran (TA) 2017-2021. Tersangka HPS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 s.d 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkara ini, sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah melakukan penahanan terhadap DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023. Pada konstruksi perkaranya, bermula dari pengkondisian kesepakatan antara PT PGN dan PT IAE yang dilakukan HPS dan AS terkait kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. Setelah kesepakatan tersebut, AS lantas memberikan uang senilai SGD 500.000 sebagai bentuk komitmen fee kepada HPS. Dari uang tersebut, HPS memberikan uang sejumlah USD 10.000 kepada YG, yang merupakan narahubung antara HPS dan AS.

Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau  Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengimbau, penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor energi, khususnya dalam tata kelola dan tata niaga gas di Indonesia. mengingat korupsi pada sektor ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat.(*)

Sumber: KPK
Reporter: admin

Tag

  • dalam

  • Korupsi

  • Tahan

  • Terkait

  • Tersangka

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batalkan

Related (Grid)

Kota Madiun
1 bulan yang lalu

SMAN 1 Madiun Jadi Salah Satu Sekolah Terdepan dalam Verifikasi PIN SPMB

Magetan
3 bulan yang lalu

Korupsi Pokkir Magetan Meledak, Ketua DPRD Resmi Jadi Tersangka

Jakarta
31 Januari 2026

KPK Tetapkan Eks Menag dan Stafsus Tersangka, BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024

Kota Madiun
26 Januari 2026

Fee Jalan, Gratifikasi, dan Kekuasaan: Dugaan Korupsi yang Mengguncang Kota Madiun

Kota Madiun
21 Januari 2026

Perizinan dalam Cengkeraman Setoran: Skema CSR Diduga Jadi Alibi Korupsi Terstruktur

Magetan
8 Januari 2026

Korupsi Gamelan Dikpora Magetan Disidangkan, Negara Rugi Rp520,5 Juta

Related (List)

Jakarta
1 bulan yang lalu

Patuh Aturan Adalah Menghormati Hak Hidup Sesama, Kakorlantas Perkuat Perang Melawan ODOL

Jakarta
1 bulan yang lalu

Dorong Zero Over Dimension dan Over Loading, Kakorlantas: Patuh Aturan Jalan Raya Adalah Bentuk Hormati Hak Hidup Sesama

Jakarta
2 bulan yang lalu

Dapur Program Nasional Jadi Sorotan, Dugaan Jual Beli Titik SPPG Masuk Radar Penyidik

Jakarta
2 bulan yang lalu

Hisense Temui Prabowo, Indonesia Bidik Transfer Teknologi dan Investasi Strategis

Jakarta
20 April 2026

Dari Jakarta untuk Daerah, Pemkab Madiun Perkuat Akses Infrastruktur dan Investasi

Terpopuler

1
Ngawi

Aktivis Jatim Geram: Produk Hukum Hanya Menjadi Judul, Transparansi JDIH Ngawi Diuji

2
Ngawi

Saat Desa Belum Menjawab Tuntas, Camat Padas Ambil Alih Koordinasi

3
Madiun

Panggung Megah, Saluran Irigasi Menghitam: Dua Wajah di Sepasma

4
Ngawi

Dari PBJ ke PUPR, Konfirmasi Berhenti di Centang Biru

5
Ngawi

Hibah Alsintan: Musyawarah Ada, Laporan Ada, Nama Ketua Poktan Justru Tak Diingat

6
Ngawi

Dokumen PIP 2022 Cantumkan Nama Kepala SMAN 1 Ngawi yang Belum Menjabat, Publik Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa

7
Ngawi

Proyek Jalan Rp6,5 Miliar, Safety Line Cuma Tali Rafia

8
Ngawi

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, Kabel Semrawut di Ngawi Harus Diakhiri

9
Madiun

Mengiringi 458 Tahun Kabupaten Madiun, Bank Daerah Menguatkan Asa, Menjaga Kepercayaan

10
Ngawi

Unggahan Hilang, Pertanyaan Tinggal: Siapa yang Menjawab?

PT Portal Kabar Digital | Madiun - Jawa Timur
tendensi_us@yahoo.com

Follow Kami

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram

Ikuti Perkembangan Kami di

appstore
playstore

Menu Kanal

  • Madiun
  • Trenggalek
  • Ngawi
  • Mojokerto
  • Gresik
  • Pacitan
  • Ponorogo
  • Magetan
  • Kota Madiun
  • Jawa Timur

Menu Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2026 Tendensius.com. All rights reserved.

© 2026 PT Digital Kreator Nusantara