Dua program. Dua sumber anggaran. Dua nasib yang sangat berbeda.

Di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, publik menyaksikan kontras yang sulit dijelaskan secara sederhana. Program UPPO yang dibangun pada 2021 bersumber dari APBN. Sementara Kolam Wisata Pangonan yang mulai dibangun pada 2022 dibiayai dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK).

Namun hari ini, yang mangkrak justru program bersumber dari APBN. Dan yang berujung proses hukum justru program yang berjalan dengan dana desa.

Pantauan di lapangan menunjukkan kandang UPPO dalam kondisi tidak aktif. Sapi bantuan tidak lagi berada di lokasi. Kendaraan roda tiga yang menjadi bagian operasional program tidak ditemukan. Yang tersisa hanya bangunan kandang serta alat pengolah pupuk organik (APPO). Rumput semak tumbuh liar di sekelilingnya.

Informasi warga sekitar menyebut aktivitas hanya berjalan sesaat. Sejak akhir 2022 disebut tidak lagi ada kegiatan berarti. Jika benar demikian, maka pertanyaan mendasar muncul: bagaimana pengawasan program yang dibiayai APBN itu dilakukan? Apakah pernah ada audit fisik aset? Apakah ada evaluasi resmi terhadap kelompok tani sebagai penanggung jawab?

Hingga kini, tidak terdengar adanya sanksi administratif yang diumumkan ke publik.

Sebaliknya, Kolam Wisata Pangonan yang bersumber dari Dana Desa dan BKK Kabupaten menunjukkan output yang nyata. Aktivitas ekonomi bergerak. Pengunjung ramai. Tahun 2025 disebut masuk peringkat lima destinasi wisata se-Kabupaten Madiun berdasarkan intensitas kunjungan. Januari 2026 bahkan naik ke posisi tiga.

Namun kepala desa sebagai penanggung jawab pembangunan wisata tersebut justru sedang menjalani proses hukum. Bukan korupsi, melainkan persoalan administratif pembangunan desa. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap.

Kontradiksi ini menimbulkan tanda tanya publik. Program APBN yang berhenti dan asetnya tak lagi utuh, relatif senyap dari penindakan terbuka. Sementara Program Dana Desa, wisata buatan yang berjalan dan memberikan dampak ekonomi, justru berujung ruang sidang.

Apakah pengawasan APBN dan Dana Desa berjalan dengan standar yang sama? Apakah audit dilakukan dengan pendekatan yang konsisten? Ataukah ada variabel lain yang memengaruhi dinamika penegakan aturan di tingkat desa?

Tentu, setiap proses hukum harus dihormati. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun pada saat yang sama, transparansi dan konsistensi pengawasan menjadi keharusan.

APBN, Dana Desa, maupun BKK Kabupaten, semuanya adalah uang publik. Standar akuntabilitasnya, seharusnya setara. Jika ada kesalahan administrasi, harus jelas batasannya. Jika ada program mangkrak, harus jelas evaluasinya. Jika ada aset negara yang tidak terkelola, harus jelas pertanggungjawabannya.

Tanpa penjelasan terbuka, ruang persepsi akan terus melebar. Dan ketika publik melihat APBN mangkrak tanpa gaduh, sementara Dana Desa diseret ke meja hijau, maka kecurigaan sosial menjadi sulit dihindari.

Desa tidak membutuhkan kegaduhan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: pengawasan yang adil, pertanggungjawaban yang konsisten, dan penegakan aturan yang tidak tebang pilih. Karena pada akhirnya, bukan soal siapa yang diproses. Tetapi apakah semua diperlakukan dengan standar yang sama.