tendensius.com/, Madiun | Kepala Desa Golan Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penjualan kambing ternak merupakan solusi terakhir demi meminimalisir dampak buruk wabah PMK. Pun, sebelum diputuskan untuk dijual seluruhnya, telah melalui prosedural yang disepakati semua pihak terkait.
“Sebelum keputusan penjualan ternak kambing pada Sabtu, 11 Januari 2025, telah dilaksanakan musyawarah desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan Pokmas Wedus Gembira,” terang Sugiyono, Rabu (12/2/2025).
Dalam musyawarah tersebut, lanjut Sugiyono, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa aset desa berupa ternak kambing tidak dapat dipertahankan lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dua faktor utama:
- Kondisi lingkungan yang kurang mendukung, lokasi kandang peternakan yang ada tidak mendukung kelangsungan hidup dan perkembangan ternak kambing secara optimal.
- Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyebaran wabah PMK menjadi ancaman serius terhadap kesehatan ternak kambing, sehingga sangat berisiko bagi kelangsungan peternakan.
Menurutnya, atas dasar pertimbangan tersebut, seluruh peserta musyawarah sepakat untuk menjual ternak kambing demi menghindari kerugian lebih lanjut. Seluruh hasil penjualan ternak tersebut telah dikembalikan ke kas desa, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
Perihal kandang yang sudah dibangun, rencana kedepan juga akan disewakan. Agar tetap menjadi salah satu sumber PADes yang optimal.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang salah dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat,” tandasnya.

